Palak Tamu Hotel dan Aniaya Pegawai, Pria di Palembang Divonis 5 Bulan

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

31 Oktober 2024 17:05 31 Okt 2024 17:05

Thumbnail Palak Tamu Hotel dan Aniaya Pegawai, Pria di Palembang Divonis 5 Bulan Watermark Ketik
Remondo terdakwa kasus penganiayaan saat mendengar vonis dibacakan majelis hakim PN Palembang. (Foto: M Mahendra Putra/ Ketik.co.id )

KETIK, PALEMBANG – Remondo Mandala Putra bisa bernafas lega usai divonis ringan majelis hakim PN Palembang. Dipicu dugaan pemalakan, ia hanya dihukum 5 bulan penjara atas kasus pemukulan yang dilakukannya. 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntutnya hukuman sembilan bulan penjara. 

Menurut majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah melukai korban dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan hal hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang hukuman maksimalnya 2 tahun dan 8 bulan," ujar Chandra saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir. 

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu saksi korban yang bernama Padli datang ke Hotel D’Premium dengan tujuan untuk bekerja.

Begitu sampai di Hotel D’Premium, seorang pegawai kebersihan yang bernama Juwita mengatakan kepada saksi korban bahwa terdapat seorang pria yakni terdakwa Remondo Mandala Putra yang datang meminta uang di kamar 204 lantai 2 mengatasnamakan uang kebersihan. 

Setelah mendengar cerita tersebut, saksi korban langsung mengecek rekaman CCTV dan saat itu terlihat pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB ada terdakwa masuk ke dalam hotel dan naik ke lantai 2. Di sana ia meminta uang kepada tamu yang menginap di kamar 204 tersebut. 

Kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB pada saat itu, terdakwa datang kembali ke hotel D’Premium dan saat itulah terdakwa bertemu dengan dua saksi korban yakni Meiprem Firdaus dan Okta Sadikin yang sedang melaksanakan tugas menjaga resepsionis. Kedua korban menegur terdakwa untuk keluar dari hotel D’Premium. Hal itu memicu terdakwa merasa tidak senang.

Kemudian terdakwa menantang saksi korban untuk keluar dari Hotel D’Premium dan saat itu saksi korban pun keluar dari Hotel D’Premium kemudian saksi korban langsung menanyakan kepada Terdakwa ‘’KAU NI YANG MINTAK-MINTAKI TAMU HOTEL’’.

Mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab ‘’MEMANG KAU ADO BUKTI’’ lalu Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa ke arah wajah bagian pelipis mata sebelah kiri saski korban sebanyak 1 kali. Setelah Terdakwa memukul saksi korban, Terdakwa langsung pergi melarikan diri dari hotel D’Premium.(*)

Tombol Google News

Tags:

PN Palembang Premanisme penganiayaan KUHP