Pantau Karhutla di Sumsel, Kapolda Rachmad Ungkap Penyebab Utamanya
Jurnalis: Bubun Kurniadi
Editor: Mustopa
1 Oktober 2023 11:26 1 Okt 2023 11:26
Hal itu diungkapkan, Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, usai melakukan pengecekan dan pemantauan langsung bersama Dansatgas Karhutla Sumsel, Dandrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika.
"Tadi pagi saya bersama Danrem 044/Gapo memantau situasi kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir," katanha melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/10/2023).
Dia menyebut, banyak titik api di rute yang dilewati sesuai pantauan satelit BRIN, terutama di daerah Tulung Selapan, Jungkal dan Tanjung Raja.
"Dari beberapa kali patroli udara yang kami laksanakan, diyakini bahwa kebakaran ini disebabkan oleh peladang yang membuka lahan dengan cara membakar," imbuhnya.
Rachmad menjelaskan, cara yang dilakukan masyarakat dengan membakar untuk membuka lahan itu, dapat berdampak buruk bagi masyarkat luas. Perbuatan itu bisa membuat orang lain menderita iritasi mata, infeksi saluran pernapasan dengan gejala sesak napas dan batuk, serta bisa berakibat kematian bagi penderita penyakit tertentu.
"Arah angin yang cenderung datang dari arah Tenggara menuju Barat laut, membawa asap dari Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir ke arah kota Palembang yang berpenduduk 1.7 juta jiwa," terang Rachmad.
Titik api di Sumsel
Rachmad juga menyebutkan, ada beberapa kendala yang dihadapi petugas di lapangan. Seperti sulitnya akses jalan untuk mencapai lokasi api, minimnya peralatan serta ketersediaan air. Karena itu Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir telah mengalokasikan anggaran guna memenuhi keterbatasan ini.
"Sebesar apapun biaya yang dikeluarkan dan seberat apapun upaya pemadaman yang dilakukan, tidak akan ada artinya bilamana masyarakat masih membuka lahan dengan cara membakar," tegas Rahmad.
Rachmad juga menegaskan, bahwa perusahaan pemegang HGU (Hak Guna Usaha) dan HTI (Hutan Tanaman Industri ) agar bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar lahan mereka.
"Dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan perlu turun untuk lakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan pemegang HGU dan HTI," tandasnya.(*)