Pascavonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Dikirimi Karangan Bunga

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

26 Juli 2024 10:55 26 Jul 2024 10:55

Thumbnail Pascavonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Dikirimi Karangan Bunga Watermark Ketik
Karangan bunga terpasang di depan gedung PN Surabaya, Jumat (26/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak mendapatkan kiriman rangkaian bunga yang diletakkan di depan gedung. Pengiriman karangan bunga buntut vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Karangan bunga yang diletakkan di depan gedung PN Surabaya tersebut berisi sindiran atas keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

"Turut berduka cita atas matinya keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN SBY atas putusan indahmu #justicefordini,” bunyi tulisan pada karangan bunga tersebut.

Tidak diketahui pengirim serta kapan karangan bunga tersebut dipasang di depan Gedung PN Surabaya.

“Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam (sampai pagi),” kata salah satu sekuriti yang berjaga di gerbang PN Surabaya, Jumat (26/07/2024).

Hingga berita ini diturunkan belum adanya komentar dari Humas PN Surabaya Alex Madan terkait karangam bunga tersebut.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Karena alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7/2024).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ronald Tannur PN Surabaya PN Surabaya dikirimi karangan bunga Karangan bunga berduka keadilan telah mati