Pemkot Malang Hendaki Pembatasan Kendaraan Berat yang Melintas di Jalan Ranugrati

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

19 April 2024 14:20 19 Apr 2024 14:20

Thumbnail Pemkot Malang Hendaki Pembatasan Kendaraan Berat yang Melintas di Jalan Ranugrati Watermark Ketik
Kondisi arus lalu lintas yang ada di Jalan Ranugrati. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menghendaki adanya pembatasan arus lalu lintas bagi kendaraan besar yang melewati Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar. Hal tersebut disebabkan tipe kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan kriteria. 

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat telah memberikan arahan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Upaya tersebut sebagai respons atas amblesnya aspal di perempatan Ranugrati akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. 

"Saya sudah minta ke Pak Kadishub untuk diberlakukan pembatasan, nanti akan dibantu dengan Satlantas Polresta Malang Kota. Saya minta mulai diketati lagi pembatasan kendaraan dengan tonase yang gak sesuai dengan kelas jalan," ujar Wahyu, pada Jumat (19/4/2024). 

Kriteria tipe kendaraan juga telah diatur dalam Pasal 19 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009. Dijelaskan bahwa jalan dengan tipe atau kelas II merupakan jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan muatan dengan lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, panjang tidak melebihi 18.000 milimeter. Muatan sumbu terberat yang diizinkan hanya sebatas 10 ton.

Hadirnya Exit Tol Madyopuro juga berkontribusi dalam memberikan dampak bagi kondisi jalan yang ada di kawasan tersebut. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan banyak kendaraan besar datang dan pergi dari Exit Tol Madyopuro. 

Kondisi tersebut menyebabkan Jalan Ki Ageng Gribig dan Mayjen Sungkono mengalami peningkatan kelas. Dengan meningkatnya kelas jalan, tonase kendaraan yang dapat melintas juga semakin meningkat. 

"Hal ini pula berakibat pada Jalan Ranugrati, kemudian di Jalan Sulfat, sehingga mempengaruhi nilai perawatan jalannya. Usia bangunan jalannya juga semakin pendek, yang harusnya tidak dapat dilalui oleh tonase atau  kelas III, maka seperti ini jalan menjadi ambles," paparnya. 

Perlu diketahui bahwa Jalan Ranugrati harusnya hanya dapat dilewati kendaraan kelas II. Termasuk dengan Jalan Ki Ageng Gribig dan Jalan Mayjen Sungkono merupakan jalan untuk kendaraan kelas II namun dilintasi oleh kelas III. 

"Di Jalan Ki Ageng Gribig dan Mayjen Sungkono itu jalan untuk kelas II tapi dilewati oleh kendaraan Kelas III. Karena ini risiko dan nanti kita akan koordinasi oleh forum LLAJ dengan Provinsi Jatim," tutup Jaya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jalan Ranugrati Pembatasan Kendaraan Kota Malang Kendaraan Besar Jalan Ambles
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1