KETIK, MALANG – Pengusaha hiburan di Kota Malang merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan pajak hiburan antara 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima), Agustian Siagian.
Menurutnya, saat ini para pengusaha telah kesulitan mencari konsumen. Apabila pajak hiburan kembali dinaikkan maka akan berdampak pada usaha yang mereka jalani.
"Dengan kenaikan segitu, yang jelas berat. Kita pengusaha cari konsumer saja susah. Kalau dengan pajak segitu maka konsekuensinya ya harga yang kita jual baik FnB, minuman, minuman beralkohol harus naik. Itu juga berat di konsumer," ujarnya, Jumat (26/1/2024).
Meskipun telah berkembang menjadi kota yang ramai, namun tidak semua outlet khususnya karaoke di Kota Malang selalu ramai dengan pengunjung.
Namun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 4 tahun 2023, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa telah dikenakan pajak sebesar 50 persen. Kebijakan ini telah diberlakukan secara efektif pada 16 Januari 2024 lalu.
"Apalagi Malang ini kotanya kan kecil dengan jumlah outlet yang segitu saja tidak semuanya ramai, hanya satu atau dua tempat. Kalau diterapkan pajaknya Kota Malang 50 persen di Perda nomor 4 tahun 2023 itu sudah berat," lanjutnya.
Sebelumnya berganti menjadi 50 persen, besaran pajak yang telah ia terapkan berdasarkan aturan ialah 35 persen. Dengan besaran pajak tersebut, menurutnya pengusaha telah kesusahan mengatur cashflow keuangan.
"Berat, artinya yang sebelumnya di 35 persen saja untuk kita mengatur cashflow keuangan outlet sudah setengah mati, sekarang dinaikan ke 50 persen. Apalagi kalau dia outlet yang ada karaoke, itu ada royalti yang harus kita bayarkan. Dan royalti ada hak terkait, untuk pencipta," keluhnya.
Menurutnya kenaikan pajak dapat berimbas negatif pada pengurangan tenaga kerja. Ia berharap baik pemerintah pusatdapat menyikapi regulasi tersebut salah satunya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau dirasa ini urgent ini harus diubah dari pusat, paling tidak presiden mengeluarkan Perpu, itu sifatnya digunakan dalam hal kegentingan. Bagi kami ini kegentingan, kalau undang-undang kan diketok palu. Kalau dia memenuhi secara produk hukum otomatis pembatalannya salah satunya melalui uji materi yang butuh proses. Paling mudah presiden mengeluarkan Perpu," jabarnya.(*)
Pengusaha Hiburan Kota Malang Akui Keberatan dengan Kenaikan Pajak Hiburan
26 Januari 2024 06:08 26 Jan 2024 06:08



Tags:
kenaikan pajak hiburan Pajak hiburan pengusaha keberatan Kota Malang Karaoke Kota MalangBaca Juga:
Hyundai Creta Facelift 2025 Resmi Meluncur: Hadirkan Varian Baru N-LineBaca Juga:
Segera Meluncur, Hyundai Creta Facelift Tawarkan Desain dan Mesin BaruBaca Juga:
Xiaomi Luncurkan SUV Listrik YU7 di 2025, Dongkrak Target Penjualan hingga 300.000 UnitBaca Juga:
Hyundai New Tucson, Pilihan SUV Modern dengan Fitur FuturistikBaca Juga:
Melihat Keunggulan Fitur Mitsubishi Xforce 2024 dari Dekat, Gagah dan Futuristik!Berita Lainnya oleh Lutfia Indah

4 April 2025 18:00
Tren Resign Setelah Lebaran, Bagaimana Tipsnya?

4 April 2025 16:00
Banyak Kekacauan Terjadi, Berikut Doa Mohon Perlindungan dari Pemimpin Zalim

4 April 2025 13:23
Rendra Masdrajat Sebut Bisnis Kos-kosan di Kota Malang Masih Menjanjikan

4 April 2025 12:29
4691 Orang Berangkat dari Terminal Arjosari dalam Momen Arus Balik Lebaran

4 April 2025 09:55
Ribuan Wisatawan Padati TNBTS selama Masa Libur Lebaran

3 April 2025 20:00
Serunya Membaca Tulisan Neneng Rosdiyana, Perempuan Tani Pengambil Alih 'Marxisme Indonesia'

Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri

4 April 2025 11:52
Hasil NBA Lakers vs Warriors: Curry Balaskan Tiga Kekalahan Beruntun Warriors Musim Ini
Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri

4 April 2025 11:52
Hasil NBA Lakers vs Warriors: Curry Balaskan Tiga Kekalahan Beruntun Warriors Musim Ini
