Persiapan PSU Pilkada Kabupaten Magetan, KPU Jatim Pastikan Kebutuhan Anggaran

5 Maret 2025 10:58 5 Mar 2025 10:58

Thumbnail Persiapan PSU Pilkada Kabupaten Magetan, KPU Jatim Pastikan Kebutuhan Anggaran Watermark Ketik
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi saat diwawancarai, Minggu, 17 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) terus mematangkan persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan, Salah satunya terkait anggaran. 

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait kebutuhan anggaran PSU. Berdasarkan sisa anggaran yang ada, KPU Jatim memastikannya cukup. Anggaran diambilkan dari dana hibah.

"Berkaitan dengan kebutuhan anggaran untuk persiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan sejauh ini kemampuan hibah daerah untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Magetan itu masih tersedia untuk sementara ini," kata Aang, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) Kabupaten Magetan. Empat TPS tersebut berada di tiga Kecamatan yang berbeda.

"Kita diminta oleh Mahkamah melaksanakan pemungutan suara ulang yang lokusnya ada di tiga Kecamatan tiga Kelurahan untuk empat tempat pemungutan suara," kata Aang.

Adapun empat TPS yang akan digelar PSU, adalah TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan, dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo. (*)

Tombol Google News

Tags:

PSU Pilkada Magetan Magetan KPU Jatim pilkada Pemungutan ulang PSU Pilkada PSU pemungutan suara ulang