KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim meringkus 5 Tindak Pelaku Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 150 orang korban pekerja migran ilegal di wilayah Jawa Timur untuk bekerja di luar negeri.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan 5 pelaku perdagangan orang tersangka umumnya dari beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja.Lima tersangka berinisial MK, SA, HWT, JF, MYS dan APP.
"Melanggar Motarium Kepmenaker 260 tahun 2015 tentang perhentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi dan Calon Pekerja Migran Indonesia," ujarnya pada Press Rilis di Rupatama Polda Jatim, Selasa (13/6/2023).
Irjen Toni juga mengungkapkan pelaku MK, SA dan HWT tersebut berhasil menipu sejumlah 130 orang dari NTB, Jatim dan Jabar.
"Telah dilakukan blokir di 16 rekening bank dengan total senilai Rp. 17.998.506.394,88," papar Kapolda Jatim.
Direkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan para korban dijanjikan untuk bekerja di kantoran dengan gaji Rp.10-15 juta setiap bulan.
Setiap tersangka memiliki peran sendiri, misalnya MK alias M bertugas merekrut 56 orang CPMI lalu memberangkatkan, membelikan tiket pesawat dan membiayai CPMI selama di penampungan.
"Barang bukti akta pendirian, transaksi traveloka, bukti pembayaran, boarding pas tiket PMI ke luar negeri (Singapura, Malaysia, Hongkong) paspor dan visa," papar Totok.
Totok menjelaskan salah satu tersangka MSR yang seorang wanita yang berperan untuk membantu memberangkatkan 6 orang CPMI ke Kamboja tanpa dilengkapi syarat yang sah sesuai UU.
"Tersangka mendapat keuntungan atau fee dari satu orang CPMI sebesar Rp 3juta sampai Rp. 5 juta," terang Totok.
Para pelaku perkara pekerja migran Indonesia tindak pidana perdagangan orang (13/6/2023). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Totok juga tegas mengingatkan agar masyarakat diminta tak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji yang besar.
Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silakan gunakan jalur resmi yang tersedia di melalui perusahaan penempatan pekerjaan migran indonesia (P3MI)," ucapnya.
Mengenai ancaman hukuman, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak 15 Miliar Rupiah dan atau Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana Denda paling sedikit 120 Juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 Juta.
Untuk rencana tindak lanjut, Polda Jatim akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketanagkerjaan Republik Indonesia, BP2MI RI dan BP3MI Provinsi Jatim, terkait pemulangan 4 orang PMI yang saat ini masih berada di Kamboja. (*)