KETIK, PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 28.878,82 gram di halaman Mako Polres setempat, Senin, 25 November 2024. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution.
Nampak hadir sejumlah unsur Forkopimda, Pj. Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, kepala BNNK Pasaman Barat dan pejabat lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba pada 11 November 2024 lalu.
Barang haram tersebut diamankan dari 2 pelaku berinisial MR (37) dan YS (30), warga Jorong Limpato, Nagari Kajai, Talamau.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti menggunakan minyak tanah di dalam drum yang telah disiapkan.
Selain pejabat terkait, para tersangka bersama sejumlah saksi mata turut menyaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.
Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution menyampaikan, pemusnahan itu bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba di Kabupaten Pasaman Barat," ujarnya.
Pihaknya juga berharap kerja sama masyarakat dengan kepolisian terus terjalin guna menjaga lingkungan tetap kondusif dan terbebas dari peredaran narkotika.(*)