KETIK, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil melakukan penggrebekan terhadap pengedar narkoba di sebuah kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Gg XIX, Surabaya, pada Senin 6 Januari 2025.
Selain mengamankan tersangka DC, Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan kepada para pengguna. DC sendiri terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah kota Surabaya.
AKBP Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan sebelumnya pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Masyarakat sekitar telah mencurigai aktivitas DC yang dilakukan di kamar kos nya.
"Saat dilakukan penggerebekan pada pukul 12.00 WIB, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa, Sabu dengan total berat netto 5,074 gram, terbagi dalam empat poket plastik transparan," tutur AKBP Miftah, Kamis 6 Februari 2025.
"Selain itu kami juga mengamankan tiga butir ekstasi warna kuning dengan berat total 1,076 gram," imbuhnya.
Tidak hanya itu pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 dan Dua unit ponsel dan satu dompet putih bermotif gambar boneka, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan, tersangka DC mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barang haram tersebut didapat melalui metode "ranjau" di dua lokasi berbeda di Surabaya," paparnya.
Tersangka mengaku bahwasanya pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengambil satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Diponegoro. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 poket, 19 di antaranya telah terjual.
Kemudian pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, DC kembali menerima satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Kodam V Brawijaya. Kali ini, sabu tersebut dibagi menjadi tiga poket, namun belum sempat diedarkan.
Tersangka menjual sabu tersebut dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per poket. Dari hasil transaksi, DC mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.400.000, yang sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hal yang juga menjadi fokus Kepolisian adalah menemukan memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.
"Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika," pungkasnya. (*)