Sidang Tas Hermes, Ahli: Kerugian Konsumen dan Pemilik Merek 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

3 Februari 2023 02:12 3 Feb 2023 02:12

Thumbnail Sidang Tas Hermes, Ahli: Kerugian Konsumen dan Pemilik Merek  Watermark Ketik
JPU Kejari Tanjung Perak menghadirkan Saksi ahli Perwakilan Konsumen dari Departemen Perdagangan Jakarta, Ephraim Caraen dalam persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa selebgram Medina Zein di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2/2023) kemarin. (Foto: Shinta Miranda Sari/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Proses sidang perkara dugaan Tas Hermes palsu antara Uci Flowdea dan Medina Zein memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menghadirkan Saksi ahli Perwakilan Konsumen dari Departemen Perdagangan Jakarta, Ephraim Caraen dalam persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa selebgram Medina Zein di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2/2023) kemarin. 

JPU Ugik Rahmantyo melakukan tanya jawab kepada saksi ahli guna mendengar keterangan terkait dugaan penipuan penjualan 9 buah Tas Hermes yang menyebabkan crazy rich Surabaya Uci Flowedea Sudjiati mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Dalam persidangan tersebut, Ephraim menerangkan bahwa jika ada konsumen yang sudah membeli tas mahal, namun tas yang diterimanya tidak sesuai harapan, maka untuk melindungi haknya, konsumen bisa membuat pengaduan atau laporan.

"Terkait pertanggungjawaban dalam pembelian tas tersebut konsumen bisa membuat pengaduan atau laporan ke pihak berwenang guna proses hukum berlaku," terangnya. 

Menurut ahli, pengaduan atau pelaporan bila ada konsumen dirugikan dapat dilakukan langsung tanpa melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) tetapi ke ranah pidana. Karena, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bersifat bukan ultimum remedium.

"Di dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada tahapan yang bisa dilakukan. Pertama dalam Pasal 19, pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Kedua dalam Pasal 23, sengketa konsumen dapat diselesaikan lewat pengadilan dan di luar pengadilan," ungkapnya. 

Terkait ketidaktahuan dari Terdakwa Medina Zein bahwa tas-tas yang dijual kepada Uci Flowedea Sudjiati adalah palsu, ahli memastikan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUPK, sudah terpenuhi unsur-unsurnya.

"Bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersedia," paparnya.

Ditanya Jaksa, siapa saja yang dirugikan dalam perkara dengan terdakwa Mediana Zein ini,? Ahli menjawab konsumen dan pemilik merek. 

Imbas kasus ini, Uci diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.

"Sehingga, Uci Flowdea mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," jelas jaksa. 

Akibatnya, Medina didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(*) 

 

Tombol Google News

Tags:

Uci Flowdea PN Surabaya Tas Hermes Medina Zein