Simpan Sabu di Kotak Es Krim, Seorang Nenek Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Naufal Ardiansyah

1 Agustus 2024 15:05 1 Agt 2024 15:05

Thumbnail Simpan Sabu di Kotak Es Krim, Seorang Nenek Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan Watermark Ketik
Tersangka K saat diintrogasi Kapolres Bangkalan (1/8/2024). (Foto: Humas Polres Bangkalan)

KETIK, BANGKALAN – Banyak cara para pengedar narkoba menyimpan barang haram supaya tidak ketahuan Polisi. Seperti yang dilakukan perempuan 55 tahun ini misalnya.

Agar bisa mengelabuhi aparat kepolisian dan tidak diketahui orang, dia menyimpan 4 klip sabu siap edar di dalam kotak es krim.

Perempuan dengan inisial K yang sudah memiliki empat cucu ini dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan di dalam rumah kosnya, Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan,  jika perempuan yang sudah ditinggal mati suaminya ini mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan ekonomi, untuk menghidupi anak-anaknya.

"Sabu yang kami amankan saat pengeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil," jelas Kapolres Bangkalan, Kamis (1/8/2024).

AKBP Febri juga menjelaskan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu.

"Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu. Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas," tambah AKBP Febri.

Polisi masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara pelaku dan bandar yang berada di lapas.

"Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke pelaku berinisial K. Saat ini, masih dalam pengejaran," ulasnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Tombol Google News

Tags:

satresnarkoba Polres Bangkalan bandra sabu Residivis