KETIK, LABUHAN BATU – Mantan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), AH (50) ditahan polisi terkait dugaan korupsi sisa APBDes tahun anggaran 2021–2022.
AH yang menjabat sejak tahun 2016 hingga 2022 itu dijerat sejumlah pasal atas UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun terkait dugaan korupsi sebesar Rp.740.847.748.
Demikian dipaparkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala kepada awak media di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Kamis, 10 April 2025.
Dalam konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Sipare-pare Tengah, Choky menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kuat AH menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa.
"Modusnya, AH tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa," jelasnya.
Tersangka, sebutnya, menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi guna membayar utang dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah.
Diantaranya, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.
"Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan," tegas Kapolres.
Ditambahkan Choky Sentosa, perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian. (*)