Tak Layak Pakai! Kejari Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mini

Jurnalis: Mustopa
Editor: Naufal Ardiansyah

5 Desember 2023 00:10 5 Des 2023 00:10

Thumbnail Tak Layak Pakai! Kejari Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mini Watermark Ketik
Ketiga tersangka saat dirilis oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (Foto: Kejari Sungai Penuh)

KETIK, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Mereka langsung ditahan.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah ketua tim teknis berinisial W, rekanan pelaksana berinisial Y dan AA yang merupakan konsultan pengawas.

Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan, bahwa Dispora Sungai Penuh melakukan perjanjian kontrak Stadion Mini di Sungai Bangkal pada tahun 2022.

Foto Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat konferensi pers soal kasus korupsi pembangunan stadion mini. (Foto: Dok. Kejari Sungai Penuh)Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat konferensi pers soal kasus korupsi pembangunan stadion mini. (Foto: Dok. Kejari Sungai Penuh)

Ada beberapa item pekerjaan dalam perjanjian tersebut. Seperti penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.

“Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif," ungkap Antonius.

"Kemudian item yang spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yg telah ditandatangani, kemudian ada juga kekurangan volume," terangnya didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi.

Dalam menetapkan ketiga tersangka, Kejari Sungai Penuh telah memeriksa 22 saksi dan 4 ahli. Ahli yang didatangkan merupakan ahli konstruksi dan ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa.

Antonius mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta," lanjut Antonius.

Lebih lanjut kata Kajadi, perbuatan ketiga tersangka melanggar UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU Tipikor.(*)

Tombol Google News

Tags:

Stadion Mini Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola