2 Residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo

22 Februari 2025 22:05 22 Feb 2025 22:05

Thumbnail 2 Residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Watermark Ketik
Dua residivis narkoba ketika di keler ke Mapolres Situbondo, Sabtu 22 Februari 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Untu menekan peredaran obat-obatan terlarang narkotika, Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap 2 residivis narkoba di tempat yang berbeda, Sabtu 22 Februari 2025.

Tersangka berinisial EH (48) ditangkap di sebuah rumah di Desa Olean, Kecamatan Situbondo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,31gram,1 buah pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,72 gram, dan alat hisab sabu.

Sedangkan ZA ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,97 gram dan alat hisap sabu.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas EH dan ZA.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap EH di disebuah rumah di Desa Olean Kecamatan Situbondo dan ZA di rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Patokan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik ke dua tersangka tersebut,” kata Luthfi.

Selain itu, sambung Luthfi, anggota juga berhasil mengamankan telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar narkoba lainnya. “Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Luthfi.

Untuk kepentingan penyidikan, kata AKP Luthfi, EH dan ZA diamankan ke Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

“Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian, maka diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

2 residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal satresnarkoba Polres Situbondo