KETIK, YOGYAKARTA – Kabar tak sedap menerpa eks Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Pemkab Sleman Suparmono menjelang dirinya memasuki masa purna tugas (pensiun). Salah satu pegiat antikorupsi dan pemantau kebijakan publik di Yogyakarta Abdul Hakim, Minggu 22 Juni 2025, meminta adanya pemeriksaan mendalam terhadap Suparmono yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman.
Menurut Abdul Hakim, jika diflasback menjelang Pilkada 2024 lalu, banyak bantuan atau hibah bernilai miliaran rupiah yang digelontorkan OPD yang dipimpin Suparmono saat itu.
Disebutkan, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, larangan hibah menjelang Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat (3), yang melarang kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).
Adanya larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam mempengaruhi jalannya Pilkada. Hibah ataupun bantuan sosial yang diberikan oleh kepala daerah dapat dianggap sebagai bentuk keberpihakan jika diberikan secara tidak adil atau ditujukan untuk mendukung salah satu paslon.
Selain itu, Pasal 283 ayat (1) dalam UU tersebut juga melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Seakan Terabaikan
Tetapi yang terjadi saat itu seakan terabaikan begitu saja. Sehingga meski gelaran Pilkada 2024 sudah selesai, dan saat ini dugaan pelanggaran sudah tidak bisa dijerat dengan Undang-undang menyangkut tindak pidana Pemilu. Namun maraknya hibah dan penyalurannya saat itu masih menjadi pergunjingan di tengah masyarakat hingga hari ini.
Sebab itulah Abdul Hakim mengaku harus menyuarakan soal ini. Ia juga berpendapat perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan tersendiri. Mengingat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi seringkali dimulai dengan adanya tindakan melanggar kewenangan.
Kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, Oktober 2023 silam. (Foto: Dok Fajar Rianto/Ketik)
Ia ingatkan, penyalahgunaan wewenang, dalam konteks korupsi, berarti tindakan pejabat publik atau pihak terkait yang melanggar aturan, menyalahgunakan kekuasaan, atau bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, yang mengakibatkan kerugian bagi negara atau keuangan negara.
"Jangan sampai diduga terjadi penyimpangan tetapi hanya dibiarkan begitu saja. Maka harus dicermati soal ini benar atau tidak proses penyalurannya," ungkap Abdul Hakim.
Ditegaskan, wajar saja jika maraknya kegiatan yang dilakukan oleh Suparmono selama jadi Kepala Dinas maupun Plt Kepala DP3 Sleman kemudian diduga terjadi sesuatu dalam proses pelaksanaannya.
Untuk itu Abdul Hakim menekankan sudah selayaknya Ispektorat Sleman maupun Aparat Penegak Hukum untuk menelusurinya. Ia berdalih kasihan jika sudah pensiun nanti masih meninggalkan persoalan.
"Karena itu mumpung masih jadi ASN harus segera dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," harapnya.
Masih menurut Abdul Hakim, apabila saat ini ternyata Inspektorat Kabupaten Sleman sudah melakukan pemeriksaan, sebaiknya segera diumumkan hasilnya.
"Jangan malah ditutup-tutupi. Namun jika Inspektorat tidak melakukan apa-apa (pemeriksaan) terkait hal itu maka sudah selayaknya ditanyakan juga kredibilitasnya," tegasnya.
Ia kembali menekankan banyaknya hibah yang digelotorkan menjelang Pilkada 2024 lalu apa betul-betul tepat sasaran atau hanya sekedar modus semata. Termasuk bagaimana mekanisme permohonan dan penyalurannya saat Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) dipimpin oleh Suparmono.
Namun jika kinerja yang dilakukan sudah benar maka segera dihentikan proses pemeriksaan atau penyelidikan yang dilakukan dan segera diumumkan ke publik.
Langkah Abdul Hakim dalam mensikapi hal ini seakan mengingatkan pernyataan Bupati Sleman Harda Kiswaya sebelumnya.
Saat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Administrator, Pengawas, dan Kepala Puskesmas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, pada19 Mei 2025 silam.
arda menginginkan apa yang dilakukan OPD ini sebelum Pilkada jangan terjadi di era kepemipinannya. Bupati Harda saat itu menegaskan bahwa era Pilkada harus dihilangkan.
"Jangan pilih kasih. Jelas kemarin saya merasakan itu. Di era saya kini siapapun masyarakat Sleman wajib dilayani dengan baik," kata Harda saat itu.
Begitupun pernyataan Wabup Sleman Danang Maharsa dalam kesempatan yang sama. Danang juga mengaku heran terkait proses penyaluran hibah yang dilakukan oleh DP3 Sleman saat itu.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman Rofiq Andriyanto, 27 Maret 2025 lalu secara tidak sengaja juga pernah mengungkapkan adanya pemeriksaan soal pengucuran hibah ini dari Inspektorat Sleman.
Sementara itu saat dihubungi belum ada respons dari Suparmono. Pesan singkat via WA maupun telepon yang ditujukan padanya belum terjawab. Hingga berita ini dimuat upaya konfirmasi masih diteruskan. (*)