KETIK, SIDOARJO – Terdakwa Mahuda Setiawan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (2 Desember 2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim mencecar mantan manajer bank pelat merah di Kabupaten Pacitan itu dengan pertanyaan bertubi-tubi. Mahuda mengaku salah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tegas menanyai terdakwa Mashuda. Mengapa melakukan tindakan korupsi dengan menggelapkan uang nasabah sampai Rp 1,1 miliar? Terdakwa menjawab dirinya ingin kaya.
Uang nasabah itu diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Main judi online, main saham, hingga bayar utang-utangnya. Alasan itu pun masih dipertanyakan majelis hakim
”Apa benar itu? Mana buktinya? Jangan-jangan Anda cuma mengarang cerita saja,” tegas hakim. Terdakwa Mashuda pun menjawab dirinya mengatakan hal yang benar seperti itu. Tidak mengarang cerita.
Perkara korupsi yang menjerat terdakwa ini disidik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan. Kasus itu terkait kecurangan yang memanfaatkan kelonggaran tarik kredit di salah satu bank BUMN setempat. Mahuda saat itu menjabat sebagai relationship manager bank. Perbuatan melawan hukum dilakukan sejak 2023.
Modusnya, dia membuat ATM dan buku tabungan atas nama para nasabah. Mahuda kemudian seenaknya mendebit rekening nasabah. Pihak bank pun akhirnya tahu. Korban sudah mencapai tujuh orang. Total nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, setelah dihitung lagi, nilainya menjadi Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan membongkar kejahatan Mahuda dan menahannya pada September 2024 lalu. Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan melimpahkan berkas terdakwa ke Pengadilan Tipikor. Mahuda diseret ke kursi pesakitan.
Terdakwa Mahuda Setiawan (kanan) setelah persidangan. Dia mengakui telah menggelapkan dana nasabah bank BUMN di Pacitan untuk kepentingan pribadinya. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Kepada majelis hakim, terdakwa mengakui memang menggelapkan uang nasabah bank tempatnya bekerja. Hakim tegas. Terdakwa Mahuda dinilai telah melakukan kesalahan dengan menggelapkan uang nasabah. Perbuatan berikutnya pun salah. Sebab, uang hasil kejahatan itu dipakai untuk main judi.
”Sudah perbuatannya salah, main judi pula Saudara,” ujar hakim. Mahuda tertunduk.
Namun, Mahuda mengaku telah mengembalikan uang itu. Dari kerugian nasabah Rp 1,1 miliar dikembalikan Rp 150 juta. Hakim pun mencecarnya lagi. Hakim mempertanyakan bukti transfer pengembalian uang tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pacitan pun lantas menunjukkan bukti transfer pengembalian uang. Nilainya benar Rp 150 juta. Jadi, total kerugian negara menjadi sekitar Rp 960 jutaan.
JPU dari Kejari Pacitan yang juga Kasi Pidsus Ratno Timur Pasaribu mengatakan, kerugian nasabah sudah diganti oleh pihak bank. Karena itu, bank dirugikan dua kali. Uang nasabah diambil terdakwa dan bank yang harus menggantinya.
”Terdakwa diancam pasal 2 dan 3 dari UU Tipikor. Kita lihat rentut (rencana tuntutan) nanti. Kalau tidak pasal 2 terbukti ya pasal 3. Ancaman pasal 2 minimal 4 tahun,” jelas Ratno Timur Pasaribu. Tuntutan terhadap terdakwa akan dibacakan dalam sidang berikutnya, pekan depan. (*)