Jelang Purna Tugas sebagai Ketua Senat UIN Maliki, Muhtadi Ridwan Fokus Pengabdian Sosial

18 Maret 2025 14:44 18 Mar 2025 14:44

Thumbnail Jelang Purna Tugas sebagai Ketua Senat UIN Maliki, Muhtadi Ridwan Fokus Pengabdian Sosial Watermark Ketik
Prof Muhtadi Ridwan yang akan pensiun sebaga Senat UIN Maliki pada 1 April 2025 mendatang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Ketua Senat UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Prof. Dr. H. A. Muhtadi Ridwan akan purna tugas pada 1 April 2025 mendatang. Kendati demikian, Prof Muhtadi mengaku akan tetap fokus pada pengabdian sosial untuk masyarakat.

Selain kesibukannya menjadi Ketua Senat, Prof Muhtadi aktif dalam merawat anak-anakt yatim piatu. Ia juga memiliki pondok pesantren At-Taufiq yang berada di Jalan Sanan 70 untuk Mahad Putra, dan di Jalan Sebuku 4 untuk Mahad Putri.

"Saya punya rawatan anak yatim. Pondoknya ada di daerah Sanan dan yang untuk perempuan ada di dekat rumah saya, di Jalan Sebuku," ujarnya, Selasa 18 Maret 2025.

Selain itu, Prof Muhtadi juga aktif mengabdi kepada masyarakat melalui berbagai organisasi keislaman. Mulai dari MUI, IKAPMII, ISNU Jatim, dan organisasi lainnya yang ia manfaatkan sebagai sarana silaturrahmi.

"Saya senang kegiatan berkumpul dengan umat. Itu jadi ajang untuk silaturrahmi, jadi meskipun pensiun tapi tetap aktif berkegiatan," lanjutnya.

Muhtadi Ridwan merupakan Ketua Senat UIN Maliki pada periode 2021-2025. Ia harus purna tugas sebelum masa jabatannya berakhir pada 28 Juli 2025 nanti.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pada 17 Maret 2025 kemarin ia telah mengumpulkan jajaran petinggi UIN Maliki untuk memilih Ketua dan Sekretaris Senat Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dalam rapat senat tersebut terpilihlah Prof. Dr. Mufidah Ch., M.Ag sebagai Ketua Senat yang baru, didampingi oleh Dr. Siti Mahmudah, M.Si sebagai Sekretaris Senat.

"Saya karena pensiun di tengah masa jabatan, masih pegang amanah, maka menurut aturan harus dicari PAW. Maka masa jabatan PAW mengikuti masa habis periode 2021 2025, bareng Pak Rektor," terangnya.

Berdasarkan aturan yang ada, Ketua dan Sekretaris Senat baru tidak dapat berasal dari eks officio atau anggota senat yang berasal dari unsur pimpinan, melainkan dari unsur Guru Besar dan juga wakil fakultas. Ia menekankan bahwa Ketua Senat harus memiliki komitmen dan siap untuk pengembangan kampus.

"Fungsi Senat kan hanya 2, menyusun dan memberi pertimbangan, serta fungsi pengawasan dan evaluasi. Jadi ambil porsi sesuai dengan kapasitas, tugas, dan juga fungsinya sebagai senat," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Muhtadi Ridwan Senat UIN Maliki UIN Maliki UIN Malang UIN Maulana Malik Ibrahim