KETIK, BANGKALAN – Komisi A DPRD Bangkalan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal yang diduga belum memiliki izin.
Ketua Komisi A Syaiful Anam menyampaikan, pemotongan kapal yang berada di bibir pantai Desa Tanjung Jati ini sudah berkali-kali diberi peringatan untuk segera melakukan pengurusan izin.
Namun, hingga detik ini belum dilakukan, bahkan saat dipanggil oleh Komisi A beberapa tahun lalu, para pelaku usaha pemotongan kapal ini tidak datang.
Karena itu, Syaiful meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk segera menutup aktivitas pemotongan kapal ilegal ini, karena di samping berdampak terhadap pencemaran lingkungan, juga sering makan korban.
"Sepertinya para pelaku usaha pemotongan kapal ini sampai sekarang tidak berniat mengurus izin, karena sejak pertama kita turun ke lapangan dan meminta untuk segera mengurus izinnya, hanya mengiyakan di depan kita," jelasnya, Rabu (12/06/2024).
Salah satu lokasi pemotongan kapal yang diduga tak berizin. (12/06/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ha'i Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan bahwa aktivitas pemotongan kapal ini jelas tidak berizin alias liar. Sehingga tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dan itu sangat merugikan Pemerintah Bangkalan.
"Saya minta Pemerintah Bangkalan untuk segera menutup aktivitas pemotongan kapal ini karena sampai detik ini tidak ada pemasukan sama sekali pada daerah, dan lokasinya sangat berdekatan dengan fasilitas umum seperti masjid dan sekolah, sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar," tegasnya.
Sementara Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bangkalan Yudhistira membenarkan bahwa aktivitas pemotongan kapal yang berlokasi di bibir pantai Desa Tanjung Jati sampai hari ini belum tercatat alias belum mengantongi izin.
"Kalau aktivatas di perairannya bukan kewenangan kami tapi kegiatan yang menggunakan daratan yang masuk wilayah Kabupaten Bangkalan harus ada izin dari Pemerintah Bangkalan," ucap Yudhis.
Kewenangan Dinas Perizinan sejak adanya undang-undang Ciptaker yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 hanya bisa membantu para pelaku usaha dalam pengurusan Nomer Induk Berusaha (NIB) dan tidak mempunyai kewenangan melakukan penutupan.
"Jika ada pelaku usaha yang tidak memiliki izin berarti melanggar peraturan daerah (perda) kita hanya bagian merekomendasikan, kewenangan penutupannya ada di penegak perda yaitu Satpol PP," tambahnya.(*)