Lewat Tenggat Waktu, Pendaftaran Bacaleg Tidak Diterima

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: Marno

13 Mei 2023 10:47 13 Mei 2023 10:47

Thumbnail Lewat Tenggat Waktu, Pendaftaran Bacaleg Tidak Diterima Watermark Ketik
ketua KPU kota Pagaralam menerima berkas Bacaleg Partai Nasdem (Foto; Al/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM – Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori’ Setiawan mengatakan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Pagaralam bakal diikuti oleh wajah-wajah lsma dan baru," ujar Rahmat Qori’ Setiawan, Sabtu (13/5)

Diakui Rahmat Qori’, untuk bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh pengurus partai politik (parpol) ke KPU Kota Pagaralam, intinya bacaleg yang saat ini tengah duduk di kursi DPRD Kota Pagaralam.

“Jadwal pendaftaran bacaleg dari masing-masing parpol itu, memang sudah sesuai dengan koordinasi yang dilakukan antara KPU dan pengurus parpol. Kalau tenggat waktu, yang telah ditetapkan KPU lewat, maka parpol itu tak bisa mendaftarkan bacalegnya ke KPU,” imbuhnya.

Rahmat Qori’ menegaskan, pada 14 Mei 2023, yang merupakan hari terakhir untuk pendaftaran bacaleg  KPU menunggu sampai pukul 23.29 WIB.

“Jadi, sudah diberikan kelonggaran waktu yang cukup banyak di hari terakhir. Tapi kalau sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, tidak bisa lagi mendaftar," ujarnya.

"Kecuali mereka (pengurus parpol) sudah masukkan berkas pendaftaran bacaleg, kemudian di tengah jalan ada perbaikan, maka itu sudah masuk dalam tahapan masa perbaikan,” papar Rahmat Qori’.

Mengenai jumlah bacaleg yang didaftarkan pengurus parpol ke KPU apakah itu ada pembatasan? Rahmat Qori’  menjawab bahwa memang ada pembatasan, sesuai dengan formasi Daerah Pemilihan (Dapil).

Seperti Dapil Pagaralam Utara 8 kursi, Dapil Pagaralam Selatan 8 kursi dan Dapil Dempo-dempo 9 kursi. “Jadi tidak boleh berlebih, tetap harus memenuhi kuota yang ada,” terangnya.

Kalau kurang dari 25 bacaleg yang didaftarkan kata Rahmat Qori’, maka kurang dari itu dianggap tidak memenuhi syarat,  memang harus memenuhi kuota tersebut. “Dalam seluruh dapil harus terpenuhi sesuai dengan alokasi kursi yang ada,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

partai daftar calon legeslatif caleg Nasdem Ketua KPU pemilu2024 Pileg2024