Lindungi WNI dari Penempatan Kerja Nonprosedural, Kantor Imigrasi Malang Tolak 527 Permohonan Paspor

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

20 Desember 2024 13:02 20 Des 2024 13:02

Thumbnail Lindungi WNI dari Penempatan Kerja Nonprosedural, Kantor Imigrasi Malang Tolak 527 Permohonan Paspor Watermark Ketik
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Anggoro Wijanarko. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah melakukan penolakan terhadap 527 permohonan paspor. Penolakan dilakukan sebab terdapat indikasi tujuan pemohon untuk bekerja secara nonprosedural. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Wijanarko menjelaskan, penoalkan paspor tersebut untuk melindungi WNI dari eksploitasi dan penempatan kerja ilegal. 

"Alasan penolakan karena memang kami mengindikasikan bahwa tujuan dari pemohon paspor itu untuk bekerja secara non-prosedural. Selanjutnya kami arahkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen melalui Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya, Jumat 20 Desember 2024. 

Anggoro menyebut bahwa bekerja secara nonprosedural menunjukkan tidak adanya izin kerja yang sah. Hal tersebut berdampak pada tidak adanya perlindungan terhadap WNI ketika telah bekerja di luar negeri. 

"Artinya, kalau dia bekerja tanpa izin dan dokumen yang jelas, perlindungan bagi dia itu tidak ada," lanjutnya. 

Tak hanya itu, beberapa pemohon juga tidak memiliki tujuan yang jelas untuk berpergian ke luar negeri. Sehingga petugas tidak dapat mengabulkan permohonan paspor. 

"Ada beberapa hal dengan tujuan yang memang masih belum jelas ke luar negerinya. Itu adalah rangkuman dari satu tahun, sehingga kami mendapatkan total penolakan pemohonan paspor sejumlah 527," tambahnya. 

Menurutnya penolakan tersebut tak hanya untuk mengantisipasi adanya korban namun juga memberikan kepastian hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri. 

"Kita dengar berita ada beberapa korban dari WNI di luar negeri hanya bisa mengadu tapi tidak bisa diprotes secara hukum. Ini yang kami cegah agar masyarakat tidak mendapatkan perlakuan yang melawan hukum," katanya. 

Untuk mengedukasi masyarakat terkait perlindungan dan risiko bekerja secara ilegal, Kantor Imigrasi Malang memiliki desa binaan di Kabupaten Malang. Mulai dari Kelurahan Kepanjen, Desa Sengguruh, Desa Talangagung, dan Desa Jenggolo.

"Jadi penolakan ini untuk kebaikan masyarakat kita sendiri. Tidak semua masyarakat ini tahu. Hanya korban-korban yang mungkin diiming-imingi tetapi sampai sana justru ditelantarkan," jelasnya. 

Sebagai informasi, di tahun 2024 ini terdapat 73.338 pemohon paspor. Total tersebut terdiri dari 48.334 penerbitan paspor baru, 28.994 paspor penggantian, 18.420 paspor elektronik, dan 58.936 paspor non elektronik.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kantor Imigrasi Malang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Pemohon Paspor ditolak Lindungi WNI Kerja Ilegal Kerja Non-Prosedural