KETIK, BANGKALAN – Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI di Gedung Nusantara II, yang di laksanakan pada Kamis 28 Maret 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mengesahkan perpanjangan masa jabatan Kepala desa.
Melalui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan perubahan masa jabatan kades menjadi 8 tahun.
Pengesahan UU ini menurut Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jayus Salam merupakan hasil dari perjuangan para kades seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Bangkalan.
Dinamika politik di desa berbeda dengan politik di kota atau provinsi karena kompleksitasnya yang tinggi. Ia menjelaskan bahwa polemik yang ada di tingkat desa tidak dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun saja.
"Kami melihat politik di desa dengan politik di kota maupun provinsi kan berbeda, karena kompleks sekali." ucapnya.
Kepala Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi ini juga mengatakan masa jabatan enam tahun, dua tahun dihabiskan untuk menyelesaikan masalah dan polemik, serta menyelaraskan kepentingan antara pihak pemenang dengan lawan dan pendukungnya.
Masa enam tahun tidak cukup untuk pembangunan karena sebagian besar masyarakat desa belum sepenuhnya menyadari bahwa kemenangan seorang pemimpin bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, diharapkan dapat meminimalisir konflik antar pendukung dan meningkatkan layanan terhadap masyarakat.
Dia melanjutkan, jabatan yang lebih panjang memberikan lebih banyak waktu bagi kades untuk membangun dan melayani masyarakat, biaya dan energi juga dapat dihemat oleh pemerintah.
"Sekalipun penambahan masa jabatan 8 tahun ini akan menambah beban bagi kades, namun ini merupakan amanah dari negara untuk dilaksanakan, dalam hal memimpin desa agar selaras dengan tujuan negara," ucapnya. (*)