KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap melarang ekspor bijih bauksit per 11 Juni 2023. Aturan ini berlaku untuk perusahaan tambang yang belum menerapkan hilirisasi industri melalui fasilitas smelter.
Keputusan larangan ekspor bijih bauksit sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2020. Yaitu tentang pertambangan mineral dan batubara, khususnya yang terdapat dalam Pasal 170A.
Dalam pasal tersebut disebutkan batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun setelah UU Minerba terbit. "Sesuai dengan Pasal 170A UU Minerba, batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun setelah UU Minerba diterbitkan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jumat (26/5/2023).
Arifin menjelaskan alasan terkait hanya komoditas bauksit yang dilarang ekspor. Menurutnya, dari rencana pembangunan 12 smelter bauksit dalam negeri, baru ada empat smelter yang beroperasi.
Sebanyak delapan proyek smelter bauksit masih dalam tahap pembangunan. Pada delapan proyek smelter di lapangan, terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen.
Arifin mengatakan, tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang. Meski sudah dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi adanya pembangunan sudah 32-66 persen.
"Pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan. Sudah mencapai kisaran antara 32 sampai 66 persen," jelasnya. (*)