Ratusan Calon PPPK Kepung Kantor DPRK Aceh Singkil, Ini Alasannya

17 Maret 2025 21:35 17 Mar 2025 21:35

Thumbnail Ratusan Calon PPPK Kepung Kantor DPRK Aceh Singkil, Ini Alasannya Watermark Ketik
Ratusan calon PPPK Aceh Singkil mendatangi kantor DPRK setempat, Senin, 17 Maret 2025, guna menyampaikan aspirasi mereka penundaan SK hingga 2026 mendatang. (Fofo: Zaelani Bako/ Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sebanyak 400 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Senin, 17 Maret 2025

Kedatangan mereka untuk menyuarakan aspirasi dan penolakan terkait kebijakan pemerintah yang menunda pengangkatan para PPPK. 

Massa yang berkumpul dari Alun-alun Kota Singkil, kemudian bergerak menuju gedung dewan di Kampung Baru, Singkil Utara. Mereka kompak mengenakan seragam hitam putih, yang datang secara bergelombang menggunakan berbagai kendaraan. 

Tiba di Kampung Baru, berjarak 50 meter massa memilih datang dengan berjalan kaki menuju kantor wakil rakyat, kata Irfan, salah seorang juru bicara PPPK, Senin, 17 Maret 2025 kepada wartawan. 

Pantauan media, mereka datang dengan membawa spanduk dan aneka poster berisi tuntutan dan juga satu unit mobil bak terbuka membawa pengeras suara. 

"Kami tegas menolak penundaan pengangkatan PPPK," kata Irfan, orator unjuk rasa disambut teriakan rekan-rekannya. 

Mereka menilai, kebijakan penundaan pengangkatan PPPK telah sangat mencederai nasib para calon PPPK. 

"Kita selama ini sudah menjadi ujung tombak dari jalannya pemerintahan," ujar massa aksi. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk menunda pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK. Yakni dari yang semula direncanakan Maret - April 2025, tapi diundur menjadi 2026. 

Penundaan tersebut merupakan kesepakatan bersama MenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI yang diputuskan dalam rapat kerja, Rabu, 5 Maret 2025.

Pada rapat kerja pemerintah dan DPR dimaksud menyepakati pengangkatan CPNS 2024 dilakukan Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 pada Maret 2026.

Dalam rapat kerja juga disepakati bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pusat maupun instansi daerah, sesuai amanat pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara.

Sebelumnya pengangkatan PPPK dan CPNS dijadwalkan dilakukan awal tahun 2025 ini. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Ratusan calon PPPK demo damai kantor DPRK Aceh Singkil penundaan SK 2026