KETIK, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian motor milik seorang polisi wanita (polwan) di Stadion Gelora Bangkalan (SGB).
Insiden tersebut terjadi ketika seorang polwan yang bertugas di Polres Bangkalan melaporkan kehilangan motornya pada tanggal 20 September 2023, saat bertugas mengamankan pertandingan sepak bola.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan investigasi dan penyelidikan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa dalam aksi pencurian tersebut, AB bertugas mengamati situasi, sementara MT bertindak sebagai pelaku utama pencurian.
MT, yang merupakan rekan AB, telah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.
AKBP Febri menambahkan setelah dilakukan pengembangan, kelompok pencuri motor ini telah melakukan pencurian motor di tujuh lokasi yang berbeda.
"Kami pertama kali menangkap MS, dan dari pengakuannya, kami mengetahui bahwa ia beraksi bersama AB. Saat ditangkap kedua pelaku yang merupakan warga Desa Junganyar Kecamatan Socah tidak melakukan perlawanan," ungkap AKBP Febri. Selasa (23/04/2024) di Mapolres Bangkalan.
Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka telah beberapa kali melakukan pencurian di berbagai tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di asrama mahasiswa di sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Selain motor, mereka juga mengakui telah mencuri barang elektronik berupa handphone.
"Ada tujuh lokasi yang mereka akui telah mereka jadikan TKP, termasuk di kawasan UTM dan beberapa area di kota. Mereka tidak hanya mencuri motor, tetapi juga barang elektronik yang ditemukan saat merampok asrama. Kami masih terus mendalami kasus ini, karena kami khawatir masih ada TKP lain yang belum terungkap," tambah Kapolres.
Atas tindakannya, kedua tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)