KETIK, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota menindak tegas warga yang menggunakan sound horeg untuk membangunkan sahur selama Ramadhan 1445 H. Ini demi menjaga ketertiban masyarakat.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menyampaikan, pihaknya menerima banyak keluhan terkait suara bising yang mengganggu kenyamanan.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat, bahwa sound horeg yang digunakan untuk membangunkan masyarakat sangat meresahkan dan mengganggu kamtibmas,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, Senin pagi 24 Maret 2025.
Polisi telah melakukan penertiban di beberapa lokasi, seperti Simpang Lima Mayangan dan Bundaran Gladser. Awalnya, hanya diberikan teguran, tetapi kini pelanggar dicatat identitasnya dan diminta membuat surat pernyataan.
Selain patroli sahur, polisi mengimbau warga untuk mengganti penggunaan sound horeg dengan kegiatan seperti tadarusan di masjid atau musholla. Jika masih ditemukan pelanggaran, tindakan lebih lanjut akan dilakukan.
"Awal-awal hanya kita berikan tegur secara humanis. Namun, karena tidak ada efek jera, mulai beberapa hari kemarin kita lakukan pencatatan identitas serta kita buatkan surat pernyataan kepada para warga yang masih menggunakan sound tersebut untuk membangunkan sahur. Sudah ada beberapa identitas yang sudah kita buatkan surat pernyataan.” terang kasihumas.
Sementara itu, seorang warga menyatakan, sepakat atas upaya polisi. "Bising dan memang ndak penting sih pakai sound suara keras-keras begitu. Syukur kalau polisi bisa melarang," ujar Ibu Imah, warga Wiroborang, Kota Probolinggo. (*)