KETIK, PROBOLINGGO – Sejumlah perusahaan tambang galian C di Probolinggo mendapat peringatan keras dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Peringatan terbit lantaran para pengusaha belum melengkapi dokumen disyaratkan dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Seperti rencana penambangan hingga reklamasi lahan bekas galian C.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, melalui surat resmi yang bocor kepada ketik.co.id mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan jika dokumen tak segera dilengkapi. Terkait hal ini, ESDM memberi tenggat waktu hingga 27 Maret 2025.
Berikut isi sebagian petikan surat ESDM : “Saudara belum menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Penambangan SIPB. Terdiri atas dokumen teknis dan dokumen lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum Dokumen Perencanaan Penambangan SIPB disetujui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur”.
Tak hanya itu, dalam surat peringatan juga tercantum 23 nama perusahaan. Mereka adalah PT Putra Nusantara Pitulas, CV Wahyu Lestari Maju, CV Karya Gemilang Satu, CV Ekslusif, PT Ganjem Indo Teknik, CV Putra Langit Sejahtera, dan CV Cahaya Cipta Gemilang.
Selanjutnya CV Karya Gemilang Dua, CV Citra Bayuangga, PT. Johar Indonesia, CV Rukun Berkah Sejahtera, CV Citra Bayuangga, PT Semeru Berkah Nusantara, CV Karya Gemilang Dia, dan CV Putra Jogo Sari. Lalu CV Bumitama Anugerah Gemilang, CV Rizky Jaya Nusantara, PT Iki Pasir Taji, PT Iki Pasir Temboro, CV Prabu Tri Sakti, CV Bumi Jogosari, CV Tulus Bangun Karya, dan terakhir CV Selaras Damai Gemilang.
Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Ketik.co.id pada Selasa 25 Maret 2029, Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, tidak menampik beredarnya surat dimaksud. “Prinsip itu aturan yg harus dipenuhi setiap perusahaan jika mengakses SIPB. Jika mereka enggan gak mau memenuhi, ya gak bakalan saya keluarkan SiPB,” tegasnya saat ditanya soal respons perusahaan tambang terhadap ancaman ESDM.
Aris juga menilai, sejauh ini hanya perusahan tabang resmi dan berizin yang taat aturan. Termasuk mereklamasi bekas galian C. “Soalnya kalau nggak melakukan reklamasi, jaminan pasca tambang tidak bisa mereka cairkan,” urainya.
“Yang lari-lari itu biasanya penambang ilegal. Dan itu tugas aparat penegak hukum (APH) yang bisa menertibkan,” tutup Aris Mukiyono.
Terpisah, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al Fatih, mengatakan, DPRD sebelumnya juga merespons keberadaan penambang yang melanggar izin. Pembahasan bahkan dilakukan bersama Dinas ESDM Jatim melalui hearing, 10 Februari 2025 lalu.
“Komisi 3 bekerja sama dengan Bagian Pertambangan ESDM Provinsi untuk mencatat dan mendata penambang-penambang yang melanggar izin. SIPB-nya disampaikan kepada ESDM dan akan ditindaklanjuti bersama Inspektur Tambang,” katanya Senin 24 Maret 2025.
Masih menurut Fatih, DPRD Kabupaten Probolinggo, juga menekan para pengusaha tambang agar memenuhi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Dokumen UKL-UPL banyak yang belum dilengkapi pengusaha tambang ber SIPB. Karena banyak yang belum memenuhi dokumen perbaikan lingkungan pasca penambangan, maka ini jadi concern utama kami sesuai surat dari ESDM provinsi,” tutup dia.
Untuk diketahui, tanah urug hasil tambang galian C, menjadi material Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Hingga kini Proyek Strategis Nasional (PSN) itu terus berlanjut. Dan ditargetkan selesai pada Juli 2025. Catatan ketik.co.id, untuk mendukung infrastruktur ini, sebanyak 24 tambang sirtu dibuka di wilayah Probolinggo. Bekas-bekas tambang tersebut meninggalkan danau ratusan hektar luasnya. ESDM Provinsi Jawa Timur, menyatakan, tambang tanah urug dalam jumlah besar ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak direklamasi. (*)