Korupsi Dana Hibah SMK Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Periksa Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiono

20 Maret 2025 00:41 20 Mar 2025 00:41

Thumbnail Korupsi Dana Hibah SMK Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Periksa Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiono Watermark Ketik
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiono. (Foto: Kominfo Jatim)

KETIK, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ikut memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Hudiono sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Hudiono diperiksa sebagai saksi lantaran menjabat sebagai Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Dia juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat kejadian yakni pada 2017.

"Kami memeriksa beberapa saksi, Hudiono termasuk PPK yang saat itu menjabat sebagai kabid SMK di Dinas Pendidikan pada tahun 2017," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu 19 Maret 2025.

Mia menjelaskan, penyidik juga memeriksa 25 orang saksi. Mereka terdiri dari para Kepala Sekolah SMK swasta.

"Kami masih melakukan penggeledahan di lima tempat lain untuk mencari barang bukti," jelasnya.

Penyidik Kejati Jatim juga menyita beberapa handphone dari beberapa saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami melakukan pemeriksaan dari HP terlebih dari alat IT saksi untuk mencari barang bukti," ucap guru besar Hukum Unair tersebut.

Meski demikian, Mia memastikan hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Jatim masih belum menetapkan tersangka. "Jadi kami masih terus memeriksa beberapa saksi," ucap Mia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jatim Dinas Pendidikan Jatim Kejati Jatim Korupsi Hukum di Surabaya Mantan Pj Bupati Sidoarjo diperiksa Hudiono Korupsi dindik Jatim