Tim Tabur Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Tangkap 2 Buronan Bos Sipoa Group

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

1 Agustus 2023 11:30 1 Agt 2023 11:30

Thumbnail Tim Tabur Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Tangkap 2 Buronan Bos Sipoa Group Watermark Ketik
Dua bos Sipoa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra usai jalani tes kesehatan di Klinik Kejati Jatim usai ditangkap tim Tabur, Selasa (1/8/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dua bos Sipoa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

"Saat dilakukan penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan setelah sebelumnya buron selama dua bulan. Saat ini kedua terpidana menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo," tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Selasa (1/8/2023).

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekitar pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

"Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan," kata Putu Arya.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.

Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW).

Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. (*)

Tombol Google News

Tags:

Buronan Tim Tabur Kejaksaan Bos Sipoa Sipoa Penipuan Sipoa