Timsus Macan Polres Bangkalan Sukses Ungkap 8 Kasus Curanmor

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Gumilang

24 Januari 2025 21:00 24 Jan 2025 21:00

Thumbnail Timsus Macan Polres Bangkalan Sukses Ungkap 8 Kasus Curanmor Watermark Ketik
Para tersangka curanmor saat dikeler dihalaman Mako Polres Bangkalan (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN Sepanjang bulan Januari 2025, Polres Bangkalan berhasil mengungkap 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Peristiwa curanmor terjadi di beberapa tempat di Bangkalan Madura Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, saat menggelar konfrensi Pers di halaman Mapolres, Jumat, 24 Januari 2025.

Keberhasilan ini meyikapi maraknya pencurian kendaraan bermotor yang semakin meresahkan masyarakat. Polres Bangkalan membentuk tim khusus yang fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum.

“Selama bulan Januari ini timsus macan berhasil mengungkap berbagai kasus curanmor yang terjadi di wilayah Bangkalan,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Foto Pres rilis ungkap kasus curanmor di halaman Mapolres Bangkalan (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)Pres rilis ungkap kasus curanmor di halaman Mapolres Bangkalan (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)


Disebutkan, Timsus Macan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap 9 tersangka curanmor dan 2 penadah dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya termasuk TKP Surabaya.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor, kami akan terus mengembangkan penyelidikan dan akan terus mengejar para pelaku yang membuat resah warga Bangkalan,” tegasnya.

Dari sembilan tersangka Polisi berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor dan 1 sepada listrik. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (*)

Tombol Google News

Tags:

Curamor Satreskrim polres Bangkalan