Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Dukung Gercep Bupati Kang DS Bentuk Satgas PPR-PBG-PB

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

1 Februari 2025 21:21 1 Feb 2025 21:21

Thumbnail Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Dukung Gercep Bupati Kang DS Bentuk Satgas PPR-PBG-PB Watermark Ketik
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita mengapresiasi gerak cepat Bupati Bandung dalam pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB). 

Hal ini dilontarkannya sebagai bentuk dukungan legislatif khususnya Komisi B DPRD kepada Pemkab Bandung bersama jajaran Forkopimda dalam upaya kerja keras untuk menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah). 

"Alhamdulillah Satgas sudah mulai berjalan dan kami juga mengapresiasi yang dilaksanakan Pak Bupati beserta Satgas dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung untuk ikut bersama-sama menegakkan aturan yang ada," kata Praniko kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung ini menyebut berdasar temuan BPK RI 2024, potential lost pajak dan retribusi yang mencapai Rp200 miliar merupakan potensi PAD Kabupaten Bandung yang harus dioptimalkan penggaliannya. Tentunya dalam hal ini pemerintah daerah membutuhkan kerja sangat extra.

"Kebocoran (PAD) ini tidak boleh dibiarkan. Karena ini merupakan salah satu sumber PAD yang akan diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung," ujar Praniko.

Ia menegaskan Komisii B DPRD Kabupaten Bandung sangat mendukung dan mendorong kinerja satgas dan Bupati Bandung maupun Forkopimda Kabupaten Bandung untuk menegakkan aturan terkait Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha. 

"Manakala ditemukan di lapangan para pengusaha atau penggiat pariwisata yang diindikasikan mendirikan bangunan di lahan hutan lindung atau perizinan berusahanya belum ada. Dalam melaksanakan kegiatan berusaha, proses perizinannya juga harus segera dibikin, karena melanggar RT-RW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)" ujarnya.

Niko menandaskan pemerintah daerah harus memberikan sikap tegas terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan berusaha. 

Dengan adanya satgas ini, imbuh Niko, bukan hanya untuk mengejar kebocoran PAD itu saja. Tapi juga untuk dapat menertibkan bangunan-bangunan liar tanpa ijin yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Kami sangat apresiasi. Mudah-mudahan apa yang dilakukan pemerintah daerah ini bisa berdampak terhadap PAD. Lebih dari itu tidak terjadinya pembagunan yang tidak sesuai tata ruang yang menyebabkan kerusakan lingkungan," ungkapnya.

Praniko menuturkan destinasi wisata di Kabupaten Bandung banyak di lahan Perhutani, yang merupakan lahan milik BUMN. Diketahui, obyek wisata itu banyak berada di lahan perkebunan, kehutanan.

Seiring berjalannya waktu, kata Niko. lahan perkebunan dan kehutanan yang  berubah fungsi menjadi pariwisata.  Untuk itu, pemerintah daerah dan para satgas harus mendalami, apakah ini ada unsur pelanggaran administrasi maupun pidana?

"Kami dengar tim satgas sudah turun ke lapangan dan sudah mengecek langsung. Mudah-mudahan ada tindakan riil atau nyata terkait para pengusaha yang melanggar, yang tidak sesuai dengan aturan," tuturnya.

Jika penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha yang bisa direalisasikan sesuai dengan amanah peraturan perundangan, kata Niko, tentunya akan berdampak terhadap peningkatan PAD.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

satgas. satgas ppr pbg pb PEMKAB BANDUNG BUPATI BANDUNG kebocoran PAD