Berobat di Singapura, Enembe Izin ke KPK Lewat Kuasa Hukum

Editor: Shinta Miranda

29 November 2022 04:36 29 Nov 2022 04:36

Thumbnail Berobat di Singapura, Enembe Izin ke KPK Lewat Kuasa Hukum Watermark Ketik
Lukas Enembe. (Foto: Papua.go.id) 

KETIK, JAYAPURA – Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe meminta KPK mengizinkan kliennya untuk berobat ke Singapura. Kuasa hukum Enembe meminta izin kepada KPK dengan mengatasnamakan hak asasi dan kemanusiaan.

Ketua tim hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kondisi penyakit kliennya tersebut kian parah. Sehingga pihaknya kemudian bersurat ke KPK agar Lukas Enembe diizinkan berobat ke Singapura.

"Kami telah mengirim surat permohonan izin berobat kepada KPK," ujar Stefanus Roy Rening dilansir detik.com, Senin (28/11/2022).

Roy Rening menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe ini diketahui berdasarkan surat dari dr. Patrick Ang selaku Senior Consultant Cardiologis di M Royal Health Care Singapura. Surat tersebut diterima pihak Lukas Enembe pada Rabu pekan lalu (23/11/2022).

"Jadi tanggal 23 November 2022 lalu kami menerima surat dari tim dokter Lukas Enembe di Singapura bahwa kesehatan klien kami semakin memburuk," tuturnya.

Roy Rening mengatakan ada 3 poin isi surat yang dia kirim ke KPK. Pertama, tim dokter RS Mount Elisabeth memberikan pelayanan yang optimal selama bulan Oktober 2022 dan melakukan perawatan terhadap Gubernur Papua dengan pemeriksaan darah rutin. Di samping itu, pemeriksaan melalui zoom (online) juga dilakukan secara teratur.

"Kita juga memonitor gula darah serta tekanan darah sejak tanggal 1 November 2022, keadaannya memburuk dengan cepat sejak 1 minggu terakhir," jelasnya.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa fungsi ginjal Lukas Enembe ada pada batas kritis (5,75mg/dl). Oleh sebab itu Lukas Enembe perlu melakukan cuci darah. "Tekanan darah berada pada rentang 190-200/80-100 mmHg, hal itu mengakibatkan risiko penyakit yang lebih berat hingga kematian," terangnya.

Kemudian pada poin ketiga, Lukas Enembe telah disarankan untuk dievakuasi ke Singapura dengan izin langsung masuk RS Mount Elizabeth. "Dari poin-poin tersebut, Gubernur Papua perlu mendapatkan perawatan khusus secara intensif oleh tim dokter yang merawatnya. Atas nama hak asasi manusia dan kemanusiaan, mohon kiranya agar Ketua KPK memberikan izin berobat," ucap Roy Rening.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengadakan rapat guna mengkaji permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe berobat ke Singapura itu. 

Sebagaimana diketahui, pengacara Lukas sebelumnya mendatangi KPK dan mengabarkan bahwa kondisi kliennya memburuk. Ia mengklaim dokter dari luar negeri yang merawatnya menyarankan Lukas segera dibawa ke Singapura. 

“Kemudian masalah pengacara Lukas Enembe meminta berobat terhadap kliennya keluar negeri ya tentunya akan kita bahas di rapim (rapat pimpinan) ini,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11). 

Menurut Karyoto, permintaan Lukas itu tidak bisa diputuskan pihaknya sendiri, melainkan oleh seluruh unsur pimpinan di KPK. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Papua Lukas Enembe KPK