KETIK, BANGKALAN – Pj. Bupati Bangkalan Dr. H. Arief M. Edie, M. M.Si bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris tenaga non-ASN yang telah meninggal dunia, Senin 17 Februari 2025.
Penyerahan bantuan ini dilakukan melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kematian, jaminan hari tua, dan beasiswa pendidikan untuk anak-anak yang masih bersekolah.
Diny Firmani Rahmah, pejabat pengganti sementara (PPS) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura menjelaskan, santunan yang diterima oleh para ahli waris sebesar ± Rp542 juta untuk ketiga ahli waris. Terdiri jaminan kematian sebesar Rp42 juta, jaminan hari tua ± Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk 1 (satu) anak yang masih bersekolah sebesar Rp60 juta dan untuk 2 (dua) anak yang masih bersekolah maksimal ± Rp165 juta.
"Beasiswa ini bervariasi, tergantung jenjang pendidikan anak-anak tersebut, mulai dari TK hingga jenjang yang lebih tinggi," jelasnya.
Penyerahan bantuan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga non-ASN yang diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK)
"Selama mereka bekerja dan menerima upah dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ucapnya.
Diny menambahkan bahwa meskipun ada perubahan nomenklatur nama jabatan non-ASN sesuai perjanjian kerja yang terbaru nanti, prinsipnya perlindungan jaminan sosial tetap berjalan selama pekerja Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) masih bekerja.
Sementara, Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, menjelaskan terkait dengan santunan yang diserahkan. Bahwa almarhum meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas, sehingga BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk memberikan jaminan.
"Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih fleksibel dalam mengakomodasi kondisi tertentu, terutama terkait status SK yang belum inkrah," tegasnya.
Arif menjelaskan, mulai tahun 2025 tenaga kontrak di pemerintah daerah akan dihentikan dan harus mengikuti seleksi untuk diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia juga menegaskan bahwa gaji tenaga kontrak yang belum diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan dipersiapkan, dan penghasilan mereka tidak akan berkurang meskipun menunggu hasil seleksi.
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan, menurut Arief, klaim tidak dapat dicairkan selama tenaga kontrak masih menerima gaji. Prosedur administrasi yang benar perlu diikuti agar tidak terjadi kebingungan terkait klaim dan pemberhentian.
Terkait gaji yang belum cair, masih kata Arief, bulan Januari dan Februari sudah diproses dan akan segera cair, meskipun ada perbedaan dalam proses administrasi di tiap daerah.
"Dengan penyerahan santunan ini, kami berharap keluarga yang ditinggalkan mendapatkan dukungan yang bermanfaat, serta proses administrasi terkait tenaga kontrak dapat segera diselesaikan dengan baik," jelasnya.
Berikut data tiga pegawai non ASN di Kabupaten Bangkalan meninggal dunia yang mendapat santunan melalui program perlindungan jaminan sosial.
- Herman Sasono, seorang pengatur lalu lintas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia Pada 2 Februari 2025 di rumah kediamannya akibat sakit. Sebagai bentuk perhatian, keluarga almarhum menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 10.279.315,41, serta beasiswa untuk dua anaknya, Anindya Novalin Erlita Sasono (kelas 5 SD) dan Arzlan Diasta Naufal Dizikri Sasono (belum sekolah), dengan total beasiswa sebesar Rp 165.000.000. Istri almarhum, Sri Wulandari, tercatat sebagai ahli waris.
- Hotimah, staf Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia pada 20 Desember 2024 setelah dirawat di rumah sakit akibat sakit. Keluarga Hotimah, yang diwakili oleh anak kandungnya, Yunita Zekiya Nuraini, menerima santunan JKM sebesar Rp 42.000.000, JHT Rp 10.325.900, dan beasiswa sebesar Rp 60.000.000 untuk anaknya.
- Mahrisal Ajizy, staf Teknologi Informasi (TI) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia 3 Januari 2025 setelah berjuang melawan sakit di rumah sakit. Istri almarhum, Juwita Diana Sari, menerima santunan JKM sebesar Rp 42.000.000, JHT sebesar Rp 10.311.110, serta beasiswa untuk dua anaknya, Aliska Putri Dalila (kelas 6 SD) dan Barkah Al Aziz (kelas TK B), dengan total beasiswa sebesar Rp 160.500.000. (*)