KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menangkap pria berusia 38 tahun berinisial TD warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terkait kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku melakukan aksinya dengan memanipulasi data pribadi untuk mendaftarkan akun Shopee Affiliate.
"Operasi yang dilakukan pelaku ini meminta KTP dan NPWP dari warga dengan alasan mendapatkan bantuan makan bergizi gratis," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin, 23 Juni 2025.
Menurut Kombes Pol Jules, pelaku dibantu seseorang berinisial K, yang memberitahukan kepada warga yang ingin mendapatkan makan bergizi gratis harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Namun, warga tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengumpulkan KTP dan kartu keluarga, kemudian difoto selfie oleh pemilik KTP atau KK tersebut," jelasnya.
Jules menjelaskan, pelaku langsung membuatkan NPWP elektronik, meregister SIM card, dan mendaftarkan rekening e-wallet secara online. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun toko online Chaila Shop di aplikasi Shopee Affiliate.
"Sebanyak 130 akun toko online berhasil dibuat oleh tersangka menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik data tersebut," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Tersangka menggunakan data-data tersebut serta akun toko online-nya melalui para adminnya untuk melakukan live streaming di toko online Kailasop, yang beralamat di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka mempekerjakan 7 orang admin dengan sistem kerja secara sif-sifan atau secara sif setiap harinya," tuturnya.
Melalui live streaming tersebut, tersangka mempromosikan barang atau produk mirip orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate, sehingga mendapatkan keuntungan antara 5 persen sampai 25 persen dari pihak Shopee apabila berhasil menjual barang atau produk tersebut.
"Keuntungan tersebut kemudian disimpan di e-wallet tersangka dan digunakan untuk kepentingan tersangka," jelas Kombes Pol Jules.
Polda Jatim telah menyita barang bukti 105 buah handphone merek Oppo, 82 buah handphone yang khusus digunakan untuk live streaming, 129 akun toko online di aplikasi Shopee, 100 rekening Seabank, 129 buah foto NPWP elektronik, dan 129 buah foto KTP nama orang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Paribahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Ropublilk Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar rupiah," tuturnya. (*)