Kejaksaan Agung Segera Jebloskan Ferdy Sambo cs ke Lapas

Jurnalis: Mustopa
Editor: Marno

9 Agustus 2023 12:38 9 Agt 2023 12:38

Thumbnail Kejaksaan Agung Segera Jebloskan Ferdy Sambo cs ke Lapas Watermark Ketik
Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung Kejagung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan segera mengeksekusi Ferdy Sambo cs. Menyusul adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Menurut Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Tentu pasti akan dieksekusi, tidak mungkin akan didiamkan," kata Ketut Sumedana seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan Ketut, jaksa eksekutor punya kewajiban untuk mengeksekusi Ferdy Sambo cs ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim MA.

"Mengenai lembaga pemasyarakatannya, kami belum menentukan. Nanti kita lihat perkembangannya ke depan," terang Ketut.

Ketut mengatakan,proses eksekusi nantinya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, mereka yang akan menentukan di mana Ferdy Sambo cs akan ditempatkan.

Sebelumnya, dalam sidang di Mahkamah Agung, majelis hakim telah memvonis Ferdy Sambo cs dengan hukuman seumur hidup. MA membatalkan hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim MA juga mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi sepuluh tahun. Begitupun Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang hukumannya sama-sama dikurangi 5 tahun.

Terhadap putusan MA, kata Ketut, Kejagung tidak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Itu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023. Putusan itu menggugurkan kewenangan JPU untuk mengajukan peninjauan kembali.

"Hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," jelas Ketut menambahkan.

Kendati demikian, MA dinilai sudah mengakomodir tuntutan jaksa karena tetap menggunakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ferdy Sambo Mahkamah Agung Kejagung Kasasi Putri Candrawathi