Ketua Komisi D DPRD Jatim Elak Minta Hibah Pokir di Luar Dapil

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

28 Juli 2023 16:54 28 Jul 2023 16:54

Thumbnail Ketua Komisi D DPRD Jatim Elak Minta Hibah Pokir di Luar Dapil Watermark Ketik
Ketua Komisi D dr Agung Mulyono saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait korupsi Sahat Tua P Simandjuntak, Jumat (28/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sahat Tua P Simandjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang menghadirkan Ketua Komisi D, dr Agung Mulyono dan ahli bahasa Dwi Laily Sukmawati, Jumat (28/7/2023).

Dalam keterangannya dr Agung Mulyono sempat mengelak jika dirinya tidak pernah mengajukan pokir diluar dapil dirinya di Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi. "Saya hanya menyerap aspirasi hibah pokir dari dapil saya sendiri, meskipun iru dibolehkan jika berada diliar dapil untuk pengajuan hibah pokir," ucap dr Agung Mulyono.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan nama Agung Mulyono ada dibeberapa kota seperti Sampang sebesar Rp 2,5 Miliar, Pamekasan sebesar Rp 2,4 miliar dan Jombang sebesar Rp 5,7 miliar. Meskipun begitu, Agung bersikukuh jika dirinya tidak pernah mengajukan. "Saya sama sekali tidak pernah mengajukaan selain dapil saya," ucap Agung.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas KPK menemukan alat bukti uang sebesar Rp 190 Juta yang ditemukan didalam tas yang ada didalam kamar pribadinya. Dihadapan ketua majelis hakim uang tersebut merupakan uang milik partai untuk opersional. "Saat itu rencana paginya mau saya serahkan ke partai untuk kegiatan partai. Jadi bukan uang pokmas," ungkap Agung.

Saat disinggung jumlah uang partai, Agung yang juga menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat menyebut Rp 297 juta. Aliran uang diantaranya digunakan untuk pelantikan dan musancab.

Jaksa juga menanyakan terkait mata uang asing yang ditemukan. “Eeehhh kita pernah keluar negeri ke Eropa. Sekitar tiga ribu sekian, dan pernah ke Australia. Biasanya itu sisa dari kunjungan ke luar negeri. 3600 USD,” jelas Agung kepada JPU KPK. “Anda dapatkan dari,?,” tanya JPU KPK.

Dalam persidangan, Agung sempat memperlihatkan paspor hijau miliknya. JPU KPK mengatakan telah memeriksa paspor saksi terkait perjalanan ke luar negeri. Agung menambahkan, ada paspor biru di kantor DPRD.

JPU kemudian mempertanyakn terkait prosedur. Agung menjelaskan, pengajuan normatif dan kurang seminggu berangkat kita tukar uang dollar di Bank Jatim.

"Artinya pada saat berangkat kurang seminggu, kita tukar uang sendiri ke Bank Jatim. Kita bisa minta slip penukaran ke Bank Jatim. Terkait uang perjalanan dinas dari kantor, Agung menambahkan ada tapi bukan dollar.  22 orang Komisi D berangkat, uang sakunya sekitar yaaa, sskitar lima juta. Diluar tiket dan hotel,” ujar Agung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tipikor Korupsi DPRD Jatim Demokrat partai