Pemkab Bangkalan Segera Serahkan SK Penyesuaian Masa Jabatan Kades

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: M. Rifat

6 Juni 2024 02:45 6 Jun 2024 02:45

Thumbnail Pemkab Bangkalan Segera Serahkan SK Penyesuaian Masa Jabatan Kades Watermark Ketik
Rudiyanto, Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (05/06/2024) (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berencana untuk segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang akan menyesuaikan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimum dua periode.

Rudiyanto, yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan menegaskan bahwa penyesuaian ini akan dilaksanakan secepat mungkin, mengikuti langkah serupa yang telah diambil oleh daerah lain.

"Pelaksanaan penyesuaian ini diharapkan dapat segera terwujud, sejalan dengan inisiatif yang telah dilakukan oleh daerah lain," ujarnya pada Rabu, (05/06/2024).

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1), masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun terhitung sejak pelantikan. Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa seorang kepala desa berhak menjabat hingga dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.

"Perubahan ini mengimplikasikan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Contohnya, kepala desa yang memulai masa jabatannya pada 2021 akan berlanjut hingga tahun 2029, bukan berakhir pada tahun 2027," jelas Rudiyanto.

Jayus Salam, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa Bangkalan, menyatakan dukungannya terhadap perubahan ini dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPR RI atas kesempatan yang diberikan untuk melayani masyarakat lebih lama.

Jayus berharap penyerahan SK dapat dijadwalkan setelah Hari Raya Idul Adha, agar memiliki dampak yang lebih berarti.

"Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ekstra ini untuk membawa kemajuan bagi desa," ucap Jayus.

Dia juga mengimbau seluruh kepala desa di Bangkalan agar memanfaatkan waktu tambahan ini demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan desa.

"Ayo kita maksimalkan masa jabatan ini untuk menciptakan desa yang lebih sejahtera dan maju, demi masa depan Bangkalan yang gemilang," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

SK Penyesuaian . Masa jabatan Kepala Dea DPMD Kabupaten Bangkalan