KETIK, SIDOARJO – Sejumlah sekolah memutuskan menunda rencana out door learning (ODL) ke luar daerah. Sekolah memilih mematuhi surat edaran Bupati Sidoarjo tentang larangan ODL sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Studi wisata ditunda.
Penundaan rencana ODL itu telah disampaikan kepala-kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo. Mereka berencana mengadakan pembelajaran di luar ruangan pada Februari atau Maret 2025 ini. Penangguhan diputuskan sesuai dengan isi SE Bupati beredar pada Senin (3 Februari 2025) lalu. Surat penangguhan beredar pada Selasa (4 Februari 2025).
”Keputusan ini diambil untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kesehatan bersama sesuai dengan kebijakan terbaru yang berlaku.” Demikian sebagian isi kutipan surat penundaan ODL salah satu sekolah.
Sebelumnya beredar SE Bupati Sidoarjo itu bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025. Tertanggal 3 Februari 2025. SE tersebut ditujukan kepada penilik/pengawas satuan pendidikan negeri dan swasta. Baik tingkat PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs. Termasuk, satuan pendidikan non formal di Kabupaten Sidoarjo.
Intinya, antara lain, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Satuan pendidikan yang melaksanakan ODL di luar satuan pendidikan harus menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan.
Setiap kegiatan ODL harus menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Juga, menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya.
Dasar pertimbangannya ialah informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
Sekolah dan satuan pendidikan yang sudah merencanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) selain ketentuan nomor 2 (dua) ditangguhkan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
”Kami ingin memberikan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif kepada anak-anak kita. Kami tidak ingin terjadi apa-apa,” kata Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan SE Bupati itu bertujuan untuk menjamin keselamatan anak-anak. Melihat perkembangan terakhir, SE Bupati itu relevan utuk saat ini. Sekolah-sekolah juga seharusnya mematuhi surat edaran tersebut.
”Kalau merujuk SE bupati itu, artinya rencana sekolah ya batal untuk sementara,” kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Namun, lanjut Dhamroni Chudlori, jika melihat isinya, SE Bupati tentang penangguhan ODL ke luar Sidoarjo itu bersifat sementara. Ini perlu menjadi pengingat bagi dinas-dinas lain untuk mempersiapkan diri. Bagaimana bila SE seperti itu menjadi keputusan tetap. Ada larangan ODL ke luar kabupaten atau provinsi untuk seterusnya.
”Pemkab Sidoarjo harus berbenah. Siap-siap sejak dari sekarang untuk mempersiapkan itu,” tegas mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini.
Apa yang harus dilakukan? Dhamroni menyebutkan, dinas-dinas perangkat daerah lain harus menyiapkan sarana dan prasarana tempat-tempat yang potensial menjadi jujukan ODL.
Potensi wisata di dalam Kabupaten Sidoarjo segera dipenuhi. Baik wisata edukasi, wisata budaya, maupun wisata lainnya. Misalnya, Candi Pari, Kampung Lali Gadget, Wisata Air Tlocor, dan lain-lain segera diperbaiki. Sarana prasaranya harus ditambah.
”Kalau itu tidak dilakukan, apa artinya melarang ODL ke luar daerah jika tidak ada solusi,” tandas Dhamroni Chudlori. (*)