Terbukti Jadi Penadah Motor Curian, Abdul Kodir Divonis 8 Bulan Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

9 November 2023 02:00 9 Nov 2023 02:00

Thumbnail Terbukti Jadi Penadah Motor Curian, Abdul Kodir Divonis 8 Bulan Penjara Watermark Ketik
Proses persidangan Abdul Kodir di PN Surabaya, Rabu (8/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Abdul Kodir tidak menyangka dirinya akan divonis hukuman penjara selama 8 bulan. Ini setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono. Terdakwa Abdul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

"Dengan ini terdakwa Abdul Kodir terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjadi penadah barang curian, dengan ini terdakwa divonis selama 8 bulan penjara," kata Hakim Gunawan di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (8/11/2023).

Putusan Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Jaksa menuntut terdakwa Abdul Kodir dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, karena melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Saya memilih pikir-pikir Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan video call.

Kejadian ini terjadi Kamis 20 Juli 2023 lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi Saifudin alias Siput dan saksi Firman Hidayatullah (berkas terpisah) melakukan tindak pidana pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru. Keduanya mengambil motor atas nama Farida yang beralamatkan di Jalan Wonokusumo Lor 3/29 Surabaya milik saksi korban Sahlawi.

Kemudian meraka menelepon terdakwa Kodir untuk menjual satu unit sepeda motor tanpa disertai dengan surat – surat seperti STNK dan BPKB.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di Rumah Kos Jalan Pragoto Surabaya saksi Saifudin menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Kodir membawa motor tersebut ke Madura untuk bertemu kepada Junaidi (DPO) di deaerah di Jembatan Sulam Jl. Bring Koneng Kec. Banyuates Kab. Sampang Madura, lalu dijual kepada Juhri (DPO) seharga Rp 6,5 juta.

Atas perbuatan terdakwa, Sahlawi menderita kerugian sekitar Rp 12 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya Penadah Penadah motor curian Hukum Surabaya Hukuman Penadah