Tindak Dugaan Penyalahgunaan KIPK, Universitas Brawijaya Siap Undang Mahasiswa

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

11 Mei 2024 09:30 11 Mei 2024 09:30

Thumbnail Tindak Dugaan Penyalahgunaan KIPK, Universitas Brawijaya Siap Undang Mahasiswa Watermark Ketik
Universitas Brawijaya. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Universitas Brawijaya (UB Malang) bertekad untuk menyelesaikan masalah dugaan penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). Upaya ini salah satunya, mengundang mahasiswa untuk klarifikasi kasus mahasiswa penerima, yang bergaya hedon. 

Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa, Ilhamuddin menjelaskan undangan tersebut bagian dari feedback dan saran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLPADIK) Kemdikbudristek. 

Menurutnya kehadiran mahasiswa terkait menjadi media untuk klarifikasi terkait persoalan yang dihadapi. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) UB dalam rangka mencoba mengevaluasi kembali terkait sistem pengelolaan secara internal di KIPK dan juga pengelolaan beasiswa secara umum," ujar Ilham, Sabtu (11/5/2024).

PUSLADIK Kemendikbudristek sempat mengunjungi UB untuk supervisi kasus penerima KIPK yang diduga tak tepat sasaran pada 8 Mei 2024 lalu. Kunjungan tersebut termasuk untuk klarifikasi kebenaran sekaligus monitoring ke perguruan tinggi. 

"Dalam kegiatan saat ini kita mengklarifikasi ke UB seperti apa yang sesungguhnya terjadi, kenapa bisa viral, apakah betul mahasiswa yang bersangkutan menerima KIP kuliah, dan isu lainnya," ujat Muni Ika selaku Penanggungjawab program KIPK PUSLADIK Kemdikbudristek. 

Kendati telah terintegrasi dengan sistem namun masih diperlukan supervisi ke perguruan tinggi terkait. Mruni menekankan bahwa penerima KIPK merupakan kelompok kategori miskin yang rentan miskin sesuai dengan yang tertuang dalam Persesjen Nomor 13 tahun 2023. 

Dalam Persesjen tersebut KIPK diprioritaskan kepada penerima PIP saat SMA maupun penerima bansos atau terdata dalam sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). 

Selain itu data dari panti asuhan atau anak yang orangtua atau wali dengan total penghasilan tidak lebih dari Rp 4 juga. Apabila penghasilan melebihi angka tersebut, jika dibagi dengan jumlah keluarga perkepala tidak lebih dari Rp 750 ribu.

"Kita sudah integrasikan sistem kita dengan SIPINTAR (Sistem Informasi Indonesia Pintar). Anak-anak yang waktu SMA sudah di situ ketika dia masuk kuliah, informasi tersebut tinggal ditarik saja untuk dijadikan data awal calon penerima KIPK," katanya.

Ia menambahkan saat siswa yang telah terdata masuk kuliah, perguruan tinggi harus kembali evaluasi di awal seleksi. Evaluasi juga harus dilakukan di setiap semesternya. 

"Mahasiswa penerima beasiswa KIPK menerima bantuan uang pendidikan selama delapan semester. Setidaknya perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi setiap semester mulai dari IPK, status ekonomi dan kondisi penerima mahasiswa KIPK. Apakah masih hidup atau sudah meninggal," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Universitas Brawijaya UB Penerima KIPK KIPK UB