Usai Mengabdi 41 tahun, Hakim Affandi Putuskan Jadi Marbot saat Pensiun

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

2 November 2023 13:06 2 Nov 2023 13:06

Thumbnail Usai Mengabdi 41 tahun, Hakim Affandi Putuskan Jadi Marbot saat Pensiun Watermark Ketik
Ketua PN Sidoarjo, Winarno, S.H., M.H. saat melepas Toga dan Cakra yang dikenakan Hakim Affandi. (Foto : Humas PN Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Ketua beserta seluruh staf Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melepas salah satu hakim yang memasuki masa purna tugas alias pensiun. Affandi Widarijanto mengakhiri masa baktinya sebagai hakim setelah mengabdi selama 41 tahun 9 bulan. Prosesi pelepasan digelar di Ruang Sidang Kartika, Rabu (1/11/2023)

Suasana penuh haru langsung merebak, kala Ketua PN Sidoarjo, Winarno, S.H. selaku pemimpin prosesi melepas toga dan cakra yang dikenakan Hakim Affandi. Nampak raut kesedihan terlihat pada hadirin yang hendak melepas hakim yang dikenal tegas namun tetap ramah.

"Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab melaksanakan tugas negara sampai Pak Affandi purna," tutur Winarno.

Selepas prosesi, Affandi beserta istrinya lantas diboyong ke kereta kelinci yang sudah menunggu di halaman parkir PN Sidoarjo. Kereta kelinci inilah yang akan menghantarkan Affandi keluar dari lingkungan PN Sidoarjo, yang juga sudah menjadi salah satu adat pelepasan Hakim yang memasuki masa pensiun.

Sebagai sosok yang tegas, tak kenal kompromi demi tegaknya keadilan, Affandi tetaplah manusia yang memiliki hati. Ia mengaku begitu emosional ketika pada momen toga dan cakra lepas dari tubuhnya.

Pun demikian tatkala memandangi teman seperjuangan di PN Sidoarjo. Ia begitu haru dengan nuansa kekeluargaan yang sudah terbangun selama ini.

"Banyak kenangan, penuh dinamika. Kami ucapkan terima kasih banyak dan mohon maaf bila dalam bertugas ada kekhilafan dan kesalahan," ujarnya.

Foto Hakim Affandi bersama istri menaiki kereta kelinci untuk prosesi pelepasan setelah mengabdi selama 41 tahun 9 bulan. (Foto : Humas PN Sidoarjo)Hakim Affandi bersama istri menaiki kereta kelinci untuk prosesi pelepasan setelah mengabdi selama 41 tahun 9 bulan. (Foto : Humas PN Sidoarjo)

Ditemui usai acara, Afandi mengaku akan sepenuhnya mengabdikan diri pada Tuhan. Ia memutuskan akan menjadi marbot di kampung halamannya, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Menjadi marbot Masjid. Lebih banyak mendekatkan diri pada Allah SWT. Aktifitas lain momong cucu," ucap Affandi yang sudah dianugerahi 4 orang cucu ini.

Berbicara tentang pengabdiannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tepatnya di Mahkamah Agung, Affandi sudah mengabdi sejak tahun 1982, dengan kata lain ia sudah mengabdi selama 41 tahun 9 bulan pada 1 November 2023.

Affandi muda memulai kariernya dari nol. Ia mulai mengabdi di lembaga terpusat di jalan Merdeka Utara. Pada tahun 1982, Affandi pun ditugaskan untuk menjadi staf pidana di PN Ngawi. Hingga kemudian karirnya terus naik hingga menjadi Panitera Muda (Panmud) di tempat yang sama.

Filosofi air yang terus mengalir menjadi salah satu pedomannya meniti karir. Pelan tapi pasti dengan penuh rasa syukur ia menjalani setiap tugas yang diberikan.

Hingga akhirnya pada tahun 1995 ia dinyatakan lulus saat mengikuti rekrutmen hakim. Ia menjadi calon hakim (cakim) di Pengadilan Negeri Madiun. Empat tahun kemudian, tepatnya tahun 1999 ia diangkat menjadi hakim.

"Tugas pertama kali sebagai hakim di PN Pare-Pare. Kemudian pindah-pindah, di antaranya ke PN Watampone, PN Magelang," ujarnya mengenang masa-masa perjuangan.

Usai menjalani hidup sebagai hakim karier, Affandi mendapatkan promosi jabatan dengan menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Basung pada tahun 2014.

Setelah berkesempatan mengabdi di Lubuk Basung, Affandi lalu dipindah tugaskan ke PN Banjarmasin. "Selama 6 tahun saya bertugas di situ. Lalu, tahun 2020 pindah sidoarjo hingga pensiun ini," tuturnya mengakhiri cerita.

Selain melepas sosok pengadil yang bijaksana, PN Sidoarjo juga melepas empat orang pegawai lainnya. Kelima orang ini sama-sama memasuki masa pensiun.

"Ada dua dari panitera pengganti dan dua pegawai lainnya. Pelepasan dibarengkan sekaligus," ucap S.Pujiono, Humas PN Sidoarjo. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo PN Sidoarjo Hakim Affandi Marbot Masjid Pensiun Mahkamah Agung