Bupati Sidoarjo Dipanggil KPK, Pj Gubernur: Belum Ada Penunjukkan Plt

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

7 Mei 2024 06:48 7 Mei 2024 06:48

Thumbnail Bupati Sidoarjo Dipanggil KPK, Pj Gubernur: Belum Ada Penunjukkan Plt Watermark Ketik
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Selasa (7/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali hari ini (07/05) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal ini menarik perhatian Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono yang mengaku sempat mendapatkan permintaan untuk penonaktifan Bupati Sidoarjo yang dipanggil KPK sebagai tersangka.

"Kemarin ada permintaan untuk ditunda dalam penonaktifan Bupati Sidoarjo, cuman kami masih mempelajari lagi seperti apa," ucap Adhy, Selasa (7/5/2024).

Adhy menjelaskan jika Muhdlor sudah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Infonya sudah datang," ucap Adhy.

Saat disinggung apa dalam waktu dekat akan ada penunjukkan pelaksana tugas (Plt), Adhy mengaku belum ada penunjukkan Plt. "Belum," ucap singkatnya.

KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Ari lalu memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Muhdlor Ali.

Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Ari juga memerintahkan kepada Siska supaya teknis penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka Ari juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada 19 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ahmad Muhdlor Ali KPK Pj Gubernur Jatim Adhy karyono Pj Gubernur Adhy