Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berubah Selama Ramadan 1446 H, Ini Rinciannya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Aziz Mahrizal

1 Maret 2025 11:44 1 Mar 2025 11:44

Thumbnail Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berubah Selama Ramadan 1446 H, Ini Rinciannya Watermark Ketik
Pemkot Surabaya berlakukan jam kerja baru selama Ramadhan. (Foto: Diskominfo Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemkot Surabaya. 

SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, pada 27 Februari 2025. SE ini ditujukan kepada para asisten, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), camat hingga lurah di lingkungan Pemkot Surabaya.

Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya, Ikhsan mengatakan berdasarkan SE tersebut terdapat perubahan jam kerja bagi ASN dalam melakukan pelayanan selama bulan Suci Ramadhan. Untuk jam kerja selama Ramadhan hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB.

"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 - 15.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30 - 12.30 WIB," kata Ikhsan, Jumat 28 Februari 2025.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai pada bulan Ramadhan. Skor lembur ini akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Ikhsan menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga menetapkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai selama Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

"Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap  hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan," pungkasnya.

Di akhir SE tersebut, Ikhsan mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya ASN Ramadhan Perubahan Jam kerja Surabaya