KETIK, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali menghebohkan publik. Baru-baru ini, pria kelahiran Gresik itu menggugat wakil ketua umum (waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Gugatan perdata dilayangkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi. Dalam surat gugatan yang diserahkan, Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
”Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial,” terang Hendra seperti dilansir Suara.com, media jaringan Ketik.co.id, Selasa (11/07/2023).
Hendra juga membeberkan alasan Panji Gumilang memutuskan untuk menggugat Anwar Abbas. Menurutnya, itu tidak lepas dari pernyataan mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah tersebut yang menuduh kliennya sebagai komunis.
Memang sempat beredar video berisi ucapan ‘saya komunis’ yang dilontarkan Panji Gumilang. Namun, kata Hendra, saat itu kliennya menirukan ucapan tamu dari China.
”Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah saya komunis’,” beber Hendra.
Kliennya, kata Hendra, menyesalkan sikap Anwar Abbas yang tidak melakukan klarifikasi sebelum melontarkannya ke publik. Karena itu, Panji Gumilang merasa didiskreditkan hingga akhirnya melayangkan gugatan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, waketum MUI, Anwar Abbas tidak banyak berkomentar. Namun, dia menegaskan siap menghadapinya.
Anwar Abbas juga tidak mau berbicara lebih jauh mengenai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya. Dia akan berupaya menghadapi dengan tenang.”Hehe, no comment dahulu. Biasa, itu lah hidup,” jelas Anwar Abbas.(*)