TPP ASN Sesuai Beban Kerja dan Prestasi Kerja

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: M. Rifat

8 Februari 2023 08:19 8 Feb 2023 08:19

Thumbnail TPP ASN Sesuai Beban Kerja dan Prestasi Kerja Watermark Ketik
Sekda Kota Pagaralam Samsul Bahri Burlian pimpin Rakor bahas TPP ASN dilingkungan Pemkot Pagaralam. (Foto; AL/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian M.Si memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam tahun anggaran 2023. Rakor ini sendiri berlangsung di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagaralam.

Di kesempatan ini, Samsul Bahri Burlian bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, membahas beberapa pasal dalam Peraturan Walikota (Perwako) yang sudah ada di tahun 2022 lalu.

“Pembahasan ini mengenai pemberian TPP ASN Pemkot Pagaralam, diputuskan bahwa TPP ASN Pemkot Pagaralam diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi kerja dan tunjangan lain yang sah,” ujar Samsul.

Dalam rapat ini, turut dihadiri oleh Asisten dan Staf Ahli Setda Kota Pagar Alam, Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Kepala Bappeda Kota Pagaralam, Kepala Bagian Hukum, Kepala Organisasi serta PPK Setda Kota Pagaralam.(*)

Tombol Google News

Tags:

TPP beben kerja gaji tambahan gaji asisten Sekda keuangan