KETIK, MALANG – Terdapat fakta menarik di balik pengukuhan Guru Besar Muhadjir Effendy, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir mendapatkan SK Guru Besar pada 30 September 2014 namun baru dikukuhkan pada Rabu, 13 Februari 2025.
Rupanya, Muhadjir tidak sempat mengurus proses pidato guru besarnya lantaran kesibukan selama 10 tahun bergabung di kabinet Presiden Joko Widodo.
Ia menjelaskan bahwa pidato guru besar bukanlah hal yang wajib dilakukan dan tidak menjadi syarat sahnya jabatan. Namun ia mengakui bahwa hal tersebut tetap menjadi ketidaklaziman.
"Namun, apa pun alasannya, hal ini melanggar kelaziman. Anggap saja, ini merupakan pidato menjelang purna tugas guru besar, siapa tahu ini justru akan menjadi sebuah tradisi akademik baru," jelasnya.
Setelah SK guru besarnya turun, tidak sampai 1,5 tahun Muhadjir diminta oleh Joko Widodo untuk menjadi Mendikbud di Kabiner Kerja. Ia berfikir setelah berakhir jabatannya sebagai menteri, ia dapat langsung mengurus pidatonya.
Ternyata, Jokowi kembali memintanya bergabung di Kabinet Indonesia Maju untuk mengemban jabatan sebagai Menko PMK. Akhirnya rencana penyampaian pidato Guru Besar pun kembali tertunda.
"Sebenarnya saya sudah didorong oleh Wakil Rektor saat itu Pak Suparno tapi masih belum memungkinkan. Setelah jadi menteri, lupa karena dengan kesibukan. Saya memang tidak biasa melakukan sesuatu setengah-setengah karena saya suka yang tuntas dan perfect," tuturnya.
Keterlambatan tersebut membuat pidato guru besarnya kurang memiliki pretensi ilmiah sebab berisi risalah tentang jejak kebijakan yang dilakukan selama menjadi menteri. Momen tersebut juga ia jadikan sebagai momen pertanggungjawaban gelar akademiknya.
"Momen ini saya anggap sebagai kesempatan yang diberikan oleh UM untuk menyampaikan pertanggungjawaban setelah sekitar 10 tahun memperoleh jabatan akademik guru besar," tandasnya.(*)