KETIK, MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menahan mantan Camat Sawahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yaitu Mashudi atas dugaan kasus korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono tahun 2016-2017 yang lalu di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Mashudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun tersebut menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun pada Rabu (22/1/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan bahwa penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Mashudi sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik melakukan penetapan tersangka untuk kemudian ditahan lapas kelas satu Madiun,” ujarnya.
Rio menyebut peran Mashudi yang saat itu menjabat Camat, ia berperan menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan telah melakukan jual beli tanpa melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri penjual dan pembeli.
Lebih lanjut, Rio mengatakan atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 217 juta rupiah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Rio. (*)