KETIK, BANGKALAN – Komitmen Polres Bangkalan Polda Jawa Timur memerangi narkoba patut diapresiasi. Mereka terus menunjukkan upaya serius dalam melawan peredaran narkoba.
Terbaru Polres Bangkalan berhasilnya menyita 1 kilogram sabu dari tangan kurir lintas negara.
Tersangka kurir, berinisial SA (39 tahun), warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 15 Mei 2024 di Akses Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, tepatnya di pertigaan Tangkel.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan penggeledahan dan pengungkapan sabu seberat 1 kilogram tersebut disamarkan di perut tersangka dengan memakai korset.
Pengiriman barang haram ini melalui jalur laut dari Malaysia ke Medan dengan menggunakan kapal ikan, kemudian jalur darat ke Surabaya dan Madura.
Menurut pengakuan pelaku, bisnis haram ini baru pertama kali ia jalani karena tergiur dengan besarnya uang yang akan diterima. Sebelumnya, pelaku bekerja sebagai buruh di Malaysia dan kemudian disuruh mengantar barang ke Madura.
"Kepada polisi, SA mengaku tergiur karena diiming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar sabu ke Madura, sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar kini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan," jelas AKBP Febri dalam konferensi pers, Rabu (29/05/2024).
Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba," tutup Kapolres Bangkalan. (*).